
BACA JUGA:5 Bahaya Mengintai saat Bawa Handphone ke Toilet
“Kemudian, lipatan kertas warna merah metalik, dan satu buah tabung ampul berisikan cairan warna merah, satu bilah keris beserta sarung warna hitam, satu buah sarung keris warna hitam, satu buah ujung tombak warna emas yang diduga barang tersebut digunakan untuk bujuk rayu korban,” tegasnya.
Ditambahkannya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Pesbar dan dalam kasus ini masih dikembangkan apakah ada korban-korban lain yang dilakukan oleh pelaku yang korbannya belum berani melapor ke polisi.
BACA JUGA:Manfaat Bayam Merah Bagi Kesehatan, Bisa Turunkan Kolesterol hingga Gula Darah Tinggi
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang undang dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan,” pungkasnya.*