Pesbar Tidak Masuk Daftar Kegiatan Strategis Jalan Provinsi

Selasa 09-05-2023,18:05 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiawan

PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemerintah Provinsi Lampung, telah merilis 44 titik kegiatan strategis daerah infrastruktur jalan dan jembatan tahun 2023. Dari 44 titik kegiatan itu kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) tidak masuk dalam daftar kegiatan tersebut.

Pasalnya, kini hanya ada dua ruas jalan Provinsi di Kabupaten Pesbar dimana kondisi kedua titik ruas jalan itu dalam kondisi baik sehingga tidak memerlukan penanganan tahun ini.

BACA JUGA:Polres Pesbar Gelar Ramah Tamah Dengan Insan Pers

Sekretaris Bapelitbangda Pesbar, Tanwir, S.E., mendampingi Kepala Bapelitbangda Pesbar, Syaifullah, S.Pi., megatakan, dari 15 kabupaten kota di Provinsi Lampung, Kabupaten Pesbar menjadi salah satu Kabupaten di Provinsi Lampung yang tidak masuk dalam program peningkatan jalan dari Pemerintah Provinsi Lampung.

“Saat ini tinggal dua ruas jalan yang masih menjadi milik Pemerintah Provinsi Lampung di Kabupaten Pesbar yakni ruas jalan Fatmawati Soekarno yang merupakan jalur Dua Bandara Muhammad Taufiq Kiemas dan Jalan Abdul Malik di Kecamatan Way Krui,” kata dia.

BACA JUGA:8.000 Wisatawan Datangi Labuhan Jukung Selama Libur Lebaran

Dijelaskannya, sebelumnya ada empat ruas jalan Provinsi di Kabupaten setempat, dua ruas lainnya diserahkan pengelolaannya ke Pemkab Pesbar yakni ruas jalan Pelabuhan Nusantara di Kecamatan Ngaras dan ruas Jalan Melesom di kecamatan Lemong menghubungkan Lumbok Seminung di Kabupaten Pesbar.

“Untuk ruas jalan pelabuhan nusantara penyerahannya diterima oleh Pemkab Pesbar, sedangkan untuk ruas Melesom-Lumbok hingga sekarang belum sepenuhnya diterima, karena ruas jalan itu menghubungkan dua kabupaten, sehingga seharusnya tetap menjadi milik provinsi,” tegasnya.

BACA JUGA:Randis Gubernur Lampung Menunggak Pajak, Ini Penjelasannya

Pihaknya berharap, kedepan pemerintah Provinsi Lampung tetap bertanggung jawab terhadap  ruas jalan yang menjadi milik Provinsi, terutama pada badan jalan yang memang mengalami kerusakan.

“Sesuai aturan, jalan penghubung antar Provinsi menjadi tanggungjawab pemerintah pusat, jalan penghubung kabupaten, tanggungjawab provinsi dan jalan penghubung kecamatan tanggung jawab kabupaten,” pungkasnya.*

Kategori :