Sementara Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, SH, MH., juga membenarkan penangkapan pelaku, menurutnya anggota langsung menuju Lambar membawa pelaku.
"Iya, pelaku sudah diamankan, sekarang anggota langsung menuju Lambar membawa pelaj, keterangan lebih lanjut nanti akan disampaikan di Polres Lambar," pungkasnya.
Seperti diketahui, telah terjadi pembunuhan sadis terhadap anak laki-laki usia enam tahun di Pemangku Datar Mayan, Pekon Srimenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat sekitar Pukul 08.00 WIB, Kamis (27/4/2033).
BACA JUGA:Perkuat Silaturahmi, Pemerintah Desa Jatimulyo Adakan Halal Bihalal
Korban adalah AFA bin HS yang dibunuh secara sadis di dalam rumah dengan cara digorok lehernya menggunakan sebilah golok.
Selain itu korban juga mengalami beberapa luka di bagian bibirnya.
Pelakunya sendiri tak lain adalah sepupunya korban sendiri yakni IW yang masih berstatus sebagai mahasiswa.*