BACA JUGA:Bersama Polsek Semaka, Sat Binmas Polres Tanggamus Bagikan Bansos
"Barang-barang tersebut diduga didapat dari hasil mencuri di rumah korban Vickyanti Bernita sehari sebelum tertangkap," jelasnya.
Dikatakan Kompol Ansori Samsul Bahri, untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Pringsewu kota.
"Untuk proses hukum pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian," jelasnya.*