“Karena itu kita kembali mengingatkan salah satunya agar parpol tidak menjadikan tempat ibadah untuk kegiatan politik,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Anggota Bawaslu Pesbar Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Irwansyah S.H.I., bahwa, dengan penyamaan persepsi larangan kampanye di tempat ibadah ini tentunya untuk meminimalkan potensi konflik dalam tahapan Pemilu 2024.
BACA JUGA:Beragam Kuliner Menu Buka Puasa Hadir di Bazar Ramadhan Pekon Tanjung Raya
Terlebih, dalam pelaksanaan tahapan kampanye juga akan dimulai pada November 2023 mendatang. Sehingga diharapkan ada pemahaman yang sama terkait larangan kampanye seperti di tempat ibadah tersebut.
“Seperti diketahui bahwa larangan kampanye di tempat ibadah itu juga tertuang dalam Pasal 280 huruf (h) Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu, dalam aturan itu jelas melarang adanya praktik kampanye di tempat ibadah dan bagi yang melanggar juga sudah jelas ada sanksinya” pungkasnya.*