PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), melaksanakan kampanye mandatory sertifikasi halal sekaligus penyerahan sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) bertempat di Pantai Labuhan Jukung, Kecamatan Pesisir Tengah pada Sabtu (18/3).
Kegiatan tersebut dihadiri Kasubbag TU Kemenag Pesbar Drs. Nursaad, Staf Ahli Bupati Nurdiah, Ketua TP-PKK Pesbar Ny. Septi Istiqlal, pegawai dilingkungan Kemenag Pesbar dan penyuluh agama serta pelaku UMKM. BACA JUGA:DPC Demokrat Pesbar Menilai Banyak Poin Penting Dalam Pidato AHY Dalam sambutannya, Septi Istiqlal, menyampaikan sesuai dengan amanat undang-undang No.33/2014, produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Republik Indonesia wajib bersertifikat halal. “Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat. Karena itu sertifikasi halal merupakan salah satu program prioritas Kemenag,” kata dia. BACA JUGA:Data dan Fakta Menarik Jelang Perempat Final Liga Champions 2022/2023 Dijelaskannya, terlibatnya seluruh lapisan masyarakat dalam menyampaikan pesan kewajiban sertifikasi halal. Dimana pada Oktober 2024 mendatang seluruh produk harus sudah memiliki sertifikat halal. BACA JUGA:Waduh! Perampok Bank Arta Kedaton Ternyata Tidak Sendiri
Kategori :