Ada 2 (dua) faktor yang membuat generasi milenial mempunyai posisi yang strategis dalam upaya meningkatkan partisipasi politik pada pemilu serentak tahun 2024.
Yang pertama, secara kuantitas pemilih yang masuk kategori milenial adalah mereka yang berusia 17-38 tahun yang mana jumlah pemilihnya mencapai 35-40 % pada pemilu 2019 lalu.
Yang kedua secara kualitas, generasi milenial memiliki tingkat pendidikan lebih tinggi dibandingkan generasi sebelumnya (baby boomers), generasi millenial saat ini telah banyak mengisi jabatan politik, jabatan di perusahaan, owner UMKM, bahkan sebagai penyelenggara pemilu itu sendiri.
Kedua faktor tersebut dapat menjelaskan secara gamblang bahwa peran generasi milenial dalam pengawalan dan penentuan pergantian kekuasaan di Pemilu serentak Tahun 2024 sangat besar baik dari proses pemilihan maupun pengawasan.
Peran Generasi Milenial dalam Pengawasan Pemilihan Umum
Pengawasan partisipatif generasi milenial menjadi momok penting untuk mendukung terlaksananya pemilu yang bersih, berintegritas, dan minim kecurangan.
Kesadaran Kolektif serta aksi nyata Generasi Milenial dalam pengawasan pemilu nantinya dapat menjadi kunci dan tonggak bagi tegaknya demokrasi di Indonesia.
Pengawasan pemilu bukan hanya tugas penyelenggara pemilu, tetapi menjadi tugas dan tanggung jawab semua warga negara yang telah mempunyai hak pilih.
Khususnya Generasi Milenial, Generasi milenial harus mampu menebar energi positif, menyebarkan virus-virus kebaikan, utamanya dalam hal pelaksanaan pengawasan pemilu partisipatif.
Peran milenial dalam pengawasan dapat dilakukan setidaknya melalui dua pendekatan, yang pertama Pendekatan kultural.
Pendekatan kultural dapat dilakukan generasi milenial dengan mengubah mindset masyarakat seperti budaya permisif, politik parokial, juga Penguatan norma melalui rekonstruksi norma sosial, budaya, dan agama.
Yang kedua Pendekatan struktural, Kontrol terhadap netralitas penyelenggara pemilu dan aparat pemerintah (ASN, TNI /POLRI dan aparat desa) sangat bisa dilakukan oleh Kaum milenial.
Saluran dan sarana dalam pengimplementasian kedua pendekatan tersebut dapat dilakukan melalui pertemuan umum, konten edukatif di media sosial, relawan siber, membuat acara deklarasi kampung anti politik uang, dan juga secara konsisten mendorong peran penyelenggara pemilu dalam penegakan hukum pemilu, dengan membuat laporan pada setiap dugaan tindak pelanggaran pemilu serta menjalin kemitraan strategis dengan penyelenggara pemilu.
Penutup