LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Sekincau, Polres Lampung Barat berhasil ringkus dua remaja inisial RP (21) dan PAP anak dibawah umur usia 16 tahun, pelaku pembobolan warung (toko) milik Rio Hardika Bin Hairil Anwar Lubis warga Pemangku Giham Lunik Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau.
Kedua pelaku berasal dari Kecamatan Belalau dan Batu Brak tersebut berhasil diringkus sekitar Pukul 12.30 Wib Senin (13/3). Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan Pasal 263 KUHPidana. Dimana aksi pencurian dilakukan Pukul 23.30 Minggu (12/3).
Kapolsek Sekincau Kompol Sukimanto, mendampingi Kapolres Lambar Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK.,M.H. menyampaikan, kronologis kejadian dini hari Pukul 01.00 WIB Senin (13/3) Rio pemilik warung pulang dari berkunjung ke rumah temannya.
BACA JUGA:MPBI Lampung Sambangi Kantor DPRD Sampaikan Tiga Tuntutan
Pada saat sampai di rumah korban melihat lampu warung dalam keadaan padam. Karena sudah mengantuk, korban langsung tidur.
Sekitar pukul 03.30 WIB korban dibangunkan oleh bapaknya kemudian setelah korban keluar ternyata ada polisi yang memberitahu bahwa warung miliknya telah dibobol Rio diminta untuk memeriksa warung.
Lalu korban pergi menuju warung miliknya kemudian membuka pintu warung dan ditemukan bahwa dinding warung telah jebol lalu korban memeriksa etalase rokok dan ditemukan beberapa bungkus rokok telah hilang, dan melihat laci warung sudah berada di atas meja dalam keadaan kosong. Dan kotak amal yang berada di atas etalase warung ternyata tidak ada lagi.
BACA JUGA:Untuk Ketiga Kalinya, Lambar Wakili Lampung Dalam Penilaian PPD Tingkat Nasional
Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian berupa uang tunai yang berada di dalam laci warung sekitar Rp 250.000, beberapa bungkus rokok antara lain Apache kretek, Sampoerna Mild, GG Mild putih, Surya Pro Mild putih, Viper, Surya Pro Merah, Meneer bold, Djarum Istimewa, Gudang Garam Hijau, Chief dan uang tunai dalam kotak amal sekitar Rp 650.000. Sehingga total nilai kerugian korban sekitar Rp 1.500.000.
Lanjut Sukimanto, penangkapan dilakukan Senin (14/3) setelah mendapatkan informasi bahwa sedang berada di Pekon Bedudu Kecamatan.
Unit Reskrim Polsek Sekincau yang dipimpin oleh PANIT 1 Unit Reskrim Ipda Andriyadi Eka, S.Ip., menuju ke lokasi dan mengamankan tersangka Inisial RP di Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau.
BACA JUGA:Songsong Bulan Ramadhan 1444 H, FKGPAI TK Gelar Pawai Tarhib
Selanjutnya dari hasil pengembangan ada tersangka lain PAP yang berada di Pekon Sukaraja Kecamatan Batu Brak, dan diamankan di Polsek Sekincau guna kepentingan.
Barang Bukti yang diamankan, satu Kotak Amal, Delapan Lembar Uang Rp. 10.000, 34 lembar uang Rp. 5.000, 330 lembar uang Rp. 2.000, Lima lembar uang Rp.1.000, Uang Koin Receh dengan Jumlah Rp. 17.300, Empat puluh delapan Rokok dengan berbagai Merk serta Satu unit Sepeda Motor merk Honda Supra X.*