Curi HP di GSG Selalaw, Seorang Pria Diamankan

Rabu 08-03-2023,20:19 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda
Editor : Budi Setiyawan

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman Tujuh tahun kurungan.*

Tags : #curat
Kategori :