BACA JUGA:Tim KARS Lakukan Survey STARKES di RSUD Pringsewu
Sementara itu, Perwakilan TA P3MD Kabupaten Pesbar, Firdinal, mengatakan, terkait dengan jumlah KPM BLT dana desa di tahun 2023 ini tentunya semua Pekon mengalami perubahan, dan tidak sama dengan tahun sebelumnya.
Artinya, di tahun 2023 ini jumlahnya lebih sedikit. Bukan hanya di Pekon Way Napal ini saja, tetapi diseluruh Pekon atau Desa se-Indonesia mengalami pengurangan KPM BLT dana desa tersebut.
“Untuk di tahun 2022 lalu memang anggaran untuk BLT DD tersebut setiap Pekon harus memprioritaskan minimal 40 persen dari pagu anggaran dana desa itu untuk BLT,” jelasnya.
BACA JUGA:Tahun Ini, Target Produksi Ikan Capai 9.930 Ton
Sehingga, kata dia, di tahun sebelumnya itu jumlah KPM untuk BLT DD tersebut bisa lebih banyak.
Sedangkan di tahun 2023 ini batas minimal penggunaan dana desa itu sebesar 10 persen dari pagu dana desa.
BACA JUGA:EPP 2023, Tim Kabupaten Lakukan Penilaian di Pekon Tebaliokh dan Serungkuk
Dengan begitu jumlah KPM untuk BLT DD juga berdampak dan lebih sedikit dibanding tahun sebelumnya.
“Yang pasti kita tetap mengimbau dalam penggunaan dana desa termasuk untuk BLT-DD itu tentu sesuai dengan regulasi yang berlaku,” pungkasnya.*