BACA JUGA:Tahun Ini, Target Produksi Ikan Capai 9.930 Ton
Dari hasil introgasi bahwa kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian di kamar mess tambak udang di Pekon Sukarame itu.
Sementara, Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dari tangan pelaku itu berupa unit handphone merk Vivo Y20S warna obsidian black/hitam berikut kotaknya.
BACA JUGA:EPP 2023, Tim Kabupaten Lakukan Penilaian di Pekon Tebaliokh dan Serungkuk
Kini kedua pelaku dan barang bukti masih diamankan di Polres Pesbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya. *