LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Komitmen dan tekad yang kuat untuk memulai usaha menjadi dasar untuk membangkitkan Badan Usaha Milik Pekon (BUMPekon).
Inilah yang sedang dijalankan oleh Pemerintah Pekon Tanjung Raya, Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat guna membangkitkan BUMPekon setempat.
Tak tanggung-tanggung, sebagai bentuk keseriusan pemerintah pekon untuk menghasilkan PAD Pekon serta mendukung peningkatan perekonomian masyarakat, di tahun anggaran 2023 ini pemerintah pekon setempat akan mengalokasikan anggaran sebesar Rp250 Juta untuk memulai unit usaha di bidang penyertaan modal pertanian dan mengoptimalkan pengelolaan sampah.
BACA JUGA:16 Orang Taruna-Taruni PTDI-STTD Jalani Magang Tiga Bulan di Dishub Lambar
Peratin Tanjung Raya Johan Safri mengatakan, dua unit usaha yang dirintis di awal masa kepemimpinannya ini telah tertuang dalam prioritas alokasi dana desa tahun 2023.
Secara teknis, terkait unit usaha penyertaan modal pertanian pihaknya akan memberikan akses modal bagi para petani hortikultura di wilayah setempat.
"Pekon Tanjung Raya merupakan salah satu sentra penghasil komoditi pangan sayur -mayur atau hortikultura di Lambar, dengan potensi itu maka kami berinisiatif untuk memberikan akses modal dan menjalin kemitraan dengan petani," ujarnya.
BACA JUGA:Nukman Berharap Lambar Raih WTP Ke-13
Namun, terusnya, penyertaan modal yang dimaksud bukan berupa uang tunai melainkan berupa dukungan modal sarana prasarana, pupuk maupun obat-obatan pertanian.
"Sehingga disini BUMPekon berperan untuk memenuhi segala kebutuhan petani yang sifatnya barang dan calon petani yang akan dijadikan mitra akan kita verifikasi dan setelah berjalan pun akan kita dampingi dan awasi bersama," jelasnya.
BACA JUGA:Polsek Sumberjaya Amankan Dua Pelaku Pembobol Warung di Pekon Purajaya
Tidak hanya sampai disitu, dalam kemitraan usaha ini, BUMPekon juga turut bertanggung jawab mencarikan pembeli atau sasaran pasar hasil panen sehingga usaha benar-benar terkelola mulai dari hilir ke hulu.
"Secara teknis, untuk persentase bagi hasil dalam unit usaha ini kita membaginya 80/20 persen, artinya 80 persen untuk petani dan 20 persen untuk pengembangan BUMPekon. Tapi itu jika kita berbicara keuntungan, namun apabila merugi, maka kerugian akan ditanggung bersama atau 50/50 persen," paparnya
BACA JUGA:Mau Ikut UKW Gratis Difasilitasi Dewan Pers? Ini Google Formnya
Disisi lain, terkait unit usaha di bidang pengelolaan sampah, pihaknya akan menerapkan sistem retribusi dalam pengangkutan serta menggandeng UMKM dalam upaya pemanfaatan untuk memilah dan memanfaatkan sampah sehingga bernilai ekonomis.*