LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Keluarga terpidana tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jembatan way batu, Kabupaten Pesisir Barat tahun anggaran 2014 Aria Lukita Budiwan, ST., (ALB) menyerahkan denda dan biaya perkara kepada penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat, Selasa (14/2/2023).
Kasi Intelijen pada Kejari Lampung Barat Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, besaran denda dan biaya perkara yang diserahkan oleh kerabat ALB yakni untuk Denda Rp 50.000.000,- biaya perkara Rp10.000.
BACA JUGA:Tiga Pelaku Curas yang Beraksi di Kampung Purwa Negara Berhasil Diringkus
"Denda merupakan salah satu amar putusan dalam putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Tanjung Karang Nomor : 20/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Tjk tanggal 29 Desember 2022," ungkap Zenericho.
Dijelaskan, dalam amar putusan tersebut menjatuhkan pidana kepada terpidana satu tahun penjara dan denda Rp50.000.000,- dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan dua bulan.
BACA JUGA:Kemensos Salurkan Bantuan Lansia, Penyandang Disabilitas Hingga Modal Usaha untuk Kelompok Rentan
"Penyerahan denda biaya perkara ini merupakan suatu bentuk pemulihan keuangan Negara yang menjadi tujuan utama dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi selain memberikan efek jera," ujar Zenericho.
Dalam hal ini, sambung dia, Kejaksaan RI khususnya Kejaksaan Negeri Lampung Barat telah membuktikan kinerjanya melalui pengaktifan pemulihan keuangan Negara yang disebabkan oleh Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA:Sempat Menyerang Seorang Anak, Seekor Siamang Kembali Dilepas ke Alam Liar
"Selanjutnya atas denda dan biaya perkara tersebut diserahkan ke Bendahara Penerima yang selanjutnya disetorkan ke Kas Negara Atas Nama Kejaksaan," imbuhnya.
Untuk diketahui, penyerahan Uang Titipan tersebut disaksikan oleh Metriana Diastuti, SH, MH., selaku Kepala Sub Bagian Pembinaan, Yayan Indriyana, SH, MH., selaku Kasi Datun, Hakim Agoeng Tirtayasa, SH, MH., selu Kasis PB3R, Andrian, SH., Dwi Banu Purnomo selaku Staff Seksi Pidsus.*