LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Setelah satu tahun berjalan, akhirnya Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Lampung Barat, menyerahkan hasil audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dalam dugaan korupsi dana Bimbingan teknis (Bimtek) Peratin tahun 2021, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat.
Penjabat (Pj) Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Barat Drs. Adi Utama mengungkapkan, audit PKKN sebagaimana permintaan penyidik kepada APIP telah selesai dan dokumen diserahkan kembali kepada pihak penyidik.
"Iya, sudah selesai dan sudah saya tandatangani, sehingga berkas hasil audit PKKN tersebut diserahkan kepada penyidik," ungkap Adi Utama ditemui di ruang kerjanya, Kamis (9/2/2023).
BACA JUGA:31 Randis Sekretariat Pemkab Lambar Diperiksa BPK
Untuk selanjutnya, kata dia, Pemkab Lampung Barat menyerahkan sepenuhnya proses hukum dalam penanganan perkara dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara tersebut.
"Dengan diserahkannya dokumen hasil audit PKKN, maka selanjutnya kewenangan sudah di penyidik, kita tidak bisa melakukan intervensi apalagi ikut campur dalam penanganan perkara di penyidik," ujarnya.
Disinggung soal adanya 14 camat yang disebut-sebut termasuk masuk dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik dalam perkara tersebut, menurut Adi Utama, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
BACA JUGA:Arinal Bahas Pengendalian Inflasi Daerah Bersama Forkopimda dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Lampung
Bahkan ia memastikan ketika memang nantinya ada yang terbukti maka Pemkab akan menghormati proses hukum dimaksud.
"Tetapi ketika memang mereka tidak terbukti, tentunya pimpinan selaku pembina kepegawaian akan maksimal memberikan perlindungan dan pembelaan terhadap mereka, namun yang pastinya kita hormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak akan ada intervensi dari pemerintah daerah," ujarnya.
Untuk diketahui, Rabu 16 Februari 2022 lalu, Kejari Lambar melakukan ekspose perkara dugaan korupsi dana Bimtek peratin, dimana statusnya telah naik ke proses penyidikan (Sidik) yang sebelumnya Penyelidikan (Lidik) dilakukan oleh penyidik Kejari setempat, dan hingga November ini masih jalan ditempat.
BACA JUGA:Usai Resmi Terbentuk, PPPKMI Cabang Lambar Gelar Rapat Kerja Perdana
Dalam dugaan penyimpangan kegiatan yang digelar pengurus Asosiasi Pemerintahan Desa Indonesia (APDESI) Lampung Barat tahun 2021 tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 700 juta lebih. Puluhan peratin kala itu dilakukan pemeriksaan oleh penyidik.
Penyidik Kejari Lambar menaikkan status dugaan korupsi dana bimtek yang digelar pengurus Apdesi ke tahap penyidikan pada awal Februari 2022 lalu.
Untuk kronologisnya, pada November 2021 ada salah satu pengurus Apdesi yang berhubungan dengan pihak ketiga untuk melakukan Bimtek. Padahal waktu itu anggaran belum tersedia.