LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pemkab Lambar dalam hal ini Badan Pengelolaan Keuangan Dearah (BPKD) tahun ini akan melaksanakan lelang kendaraan dinas (Randis) dan rongsokan.
Kabid Barang Milik Daerah Budi Rahayu mendampingi Kepala BPKD Lambar Okmal mengungkapkan, terkait dengan rencana penghapusan barang milik daerah sebagai akibat pemindahtangan barang milik daerah tahun 2023 itu, pihaknya telah mengirimkan surat kepada kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Lambar dengan No.030/1020/IV.01/2022 perihal permintaan data kendaraan dinas yang diusulkan untuk di lelang.
BACA JUGA:Titik Fisik DD Sumberalam Mulai Diukur
Jadi, lanjut Budi, Perangkat Daerah diminta untuk menyiapkan Randis yang diusulkan untuk dilelang. Kemudian, Randis yang diusulkan untuk dilelang yang menunggak pajak agar diselesaikan dahulu tunggakan pajaknya.
Lalu, untuk usulan Randis yang akan dilelang apabila tunggakannya pajaknya tidak dibayar maka usulannya tidak akan diproses.
BACA JUGA:Peratin Srimenanti Briefing Persiapan EPP Kabupaten 2023
“Kita sudah mengirimkan surat kepada kepala Perangkat Daerah perihal permintaan data kendaraan dinas yang diusulkan untuk dilelang dan sejauh ini sudah ada beberapa Perangkat Daerah yang telah menyampaikan data usulan kendaraan dinas yang akan dilelang,” ujar Budi, Senin (6/2/2023)
Budi memaparkan, sejumlah Perangkat Daerah yang telah mengajukan usulan Randis yang akan di lelang, seperti halnya Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) mengusulkan dua unit Randis roda dua (R2), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan mengusulkan tiga unit Randis R2, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) mengusulkan enam unit Randis R2, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengusulkan sembilan unit meliputi Randis R2 dua unit, Randis R3 lima unit serta R6 dua unit.
BACA JUGA:DPMP Lambar Tegaskan P3KE Acuan Untuk BLT-DD
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) mengusulkan satu unit Randis R4, serta Kelurahan Way Mengaku mengusulkan satu unit Rndis R2.
“Kendaraan dinas yang diusulkan untuk di lelang itu dikumpulkan barangnya di BPKD dan nanti akan dilakukan penilaian dan penetapan harga oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung,” kata dia.
BACA JUGA:Target Kantor Pertanahan Tanggamus Tahun Ini Terbitkan 7.141 Sertifikat
Seraya menambahkan, jika barangnya telah dilakukan penilaian dan harganya telah ditetapkan maka akan dilaksanakan proses lelang.
“Dari hasil lelang nanti dananya akan disetorkan ke ke kas daerah sebagai pendapatan daerah,” pungkas dia.*