DPMP Lambar Tegaskan P3KE Acuan Untuk BLT-DD

DPMP Lambar Tegaskan P3KE Acuan Untuk BLT-DD

Kabid Pemerintahan Pekon DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Dalam rangka menentukan kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) yang ditetapkan maksimal 25 persen dari pagu Dana Desa (DD).

Pemkab Lampung Barat menurunkan acuan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (P3KE) dan di sonding dengan data penerima Bantuan Sosial (Bansos) yang ada di masing-masing Tenaga Kerja Sukarela Kecamatan (TKSK) seperti penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Ditegaskan Kabid Pemerintahan DPMP Lambar Fauzan Ariadi, S.E, M.M mendampingi Kadis PMP Lambar Syaekhudin, S.Ip., data P3KE yang diberikan ke pekon, dijadikan acuan untuk menentukan siapa warga yang ada dalam data tersebut yang masuk dalam kriteria penerima BLT-DD.

BACA JUGA:Target Kantor Pertanahan Tanggamus Tahun Ini Terbitkan 7.141 Sertifikat

Kemudian data tersebut juga tidak masuk dalam penerima bantuan sosial yang disalurkan melalui TKSK seperti PKH maupun BPNT.

Artinya kata Fauzan jika dari acuan yang diberikan belum mencapai maksimal 25% dari pagu DD maka, data hasil dari musyawarah desa khusus (Musdesus) penentuan dan penetapan BLT-DD dapat dimasukkan walaupun tidak masuk dalam data P3KE maupun bantuan sosial.

Lanjut pihaknya, dan jika dari hasil seluruh seleksi ketetapan penerima BLT-DD tidak mencapai maksimal 25%, semisalnya hanya 12% yang memenuhi kriteria, Maka sisa sebanyak 13% untuk BLT-DD tersebut, akan tetap disalurkan. 

BACA JUGA:Petani Kopi Tebaliokh Diedukasi dan Digerakkan Untuk Manfaatkan Tanaman Pelindung

Bagi pekon yang berstatus Desa Mandiri akan disalurkan tahap kedua pencairan DD, dan bagi Pekon yang berstatus berkembang dan maju akan disalurkan pada tahap pencairan ketiga DD.

Hanya saja dalam wujud apa pemanfaatan dana sisa tersebut, masih menunggu petunjuk dari pemerintah pusat, apakah seperti pengalihan dana covid 19 DD 2022 untuk ketahanan pangan atau seperti apa. 

"Yang pasti dalam laporan Omspan dikancing 25% untuk BLT-DD," tegasnya.

BACA JUGA:Stok MinyaKita di Pesbar Masih Aman, Tapi Harganya Diatas HET

Sebelumnya pekon dianjurkan untuk menentukan KPM BLT-DD, dan atas dasar arahan itu mayoritas pekon melangsungkan musdesus penetapan KPM. 

Akan tetapi setelah sebagian besar Pekon selesai melakukan tahapan tersebut bahkan datanya telah dikumpulkan tertanggal 25 Januari, turunnya acuan P3KE, sehingga pekon kembali lagi melakukan pendataan untuk menyeleksi data acuan tersebut terkait warga yang masih layak menerima sesuai kriteria BLT-DD.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: