Polsek Sumberjaya Amankan Pelaku Pencurian Ratusan Kilogram Pisang Cavendish

Kamis 02-02-2023,13:31 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Inisial AB (31) warga Pekon Sinarjaya, Kecamatan Airhitam, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) harus berurusan dengan polisi akibat mencuri ratusan kilogram pisang. 

Kapolsek Sumberjaya Kompol Ery Hafri, S.H, M.H., menegaskan Pukul 19.00 Wib Rabu (1/2) Unit Reskrim Polsek Sumberjaya telah berhasil ungkap kasus tindak pidana Dasar Laporan Polisi No.LP/B-04/02/2023/POLDA LPG/Res Lambar/SEK SUMBER JAYA/Tanggal 01 Februari 2023.

Pencurian tersebut diketahui terjadi pada Senin (30/1/2023), di kebun pisang milik Supandi di Pekon Mekarjaya. 

BACA JUGA:Polres Tanggamus Pastikan Isu Penculikan Anak di Kota Agung adalah Hoax

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.1.187200,- dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumberjaya pada Rabu (1/2/2023).

Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan yang dilaksanakan Unit Reskrim Polsek Sumberjaya yang dipimpin Panit 1 Reskrim Ipda Mahmudi, S.H., beserta anggotanya mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya yang berada di Pekon Sinarjaya.

Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berikut kendaraan roda empat jenis Suzuki APV No. Pol: BE 1371 GS,warna merah. 

BACA JUGA:Babinsa Desa Margakaya Beri Pencerahan Terkait Isu Penculikan Anak

Dari hasil pemeriksaan ditemukan getah-getah pisang berikut dua bilah pisau di dalam kendaraan roda empat milik pelaku, pelaku pun tidak dapat mengelak dan mengakui perbuatannya.

Menurut pengakuan pelaku, aksi pencurian itu dilakukan pada Senin (30/1/2023) malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku memotong Bonggol pisang jenis Cavendish dari pohonnya kemudian diangkut ke dalam kendaraan roda empat jenis APV warna merah miliknya dengan beralaskan karung.

BACA JUGA:Terekam CCTV Saat Beraksi di Lumbokseminung, Pelaku Curanmor Berhasil Ditangkap

Pisang hasil curian tersebut lalu dijual kepada R, pedagang pisang yang berada di Pekon Padangtambak.

Selanjutnya Pelaku berikut barang bukti diamankan guna dilakukan Proses Penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan diantaranya berupa 742 kilogram pisang cavendish dan satu unit kendaraan roda empat jenis Suzuki APV Minibus Merah.*

Kategori :