Satu Lagi Terduga Pencuri 200 Tiang Optik PT BBT Diringkus

Kamis 26-01-2023,12:01 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan

BACA JUGA:Wagub Nunik Pimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Tingkat Provinsi

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. 

“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.*

 

Kategori :