BACA JUGA:Wagub Nunik Pimpin Apel Pencanangan Bulan K3 Tingkat Provinsi
Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP dengan kurung maksimal tujuh tahun penjara," tegasnya.*