WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - TEKAB 308 Satreskrim Polres Way Kanan kembali membekuk terduga pelaku pencurian 200 tiang kabel fiber optik milik PT. Berkat Bersama Teknik (PT BBT).
Pelaku berinisial Ha, warga Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Way Kanan ditangkap pada Selasa (24/1) setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sebelumnya, Satreskrim Polres Way Kanan juga telah mengamankan satu tersangka lainnya berinisial H (46) di Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu.
BACA JUGA:Brandon Assamariyyun
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan Laporan Polisi pada tanggal 20 Januari 2022 oleh PT.BBT (Berkat Bersama Teknik) melalui Galih selaku karyawan tersebut di Polres Way Kanan.
Curat terjadi pada hari Rabu (14/12/2022) pukul 10:00 WIB, dimana pelapor mendapat telepon dari Saksi B bahwa tiang Fiber Optik ukuran 8,5 m yang berjumlah 450 tiang telah berkurang sekitar 200 tiang.
Galih (Pelapor red) kemudian menginstruksikan kepada saksi menuju tempat penyimpanan tiang Fiber Optik yang berlokasi di rumah yang beralamat di Kampung Setia Negara, Baradatu, Way Kanan.
BACA JUGA:Hadiah Kode Redeem FF Hari Ini Kamis 26 Januari 2023, Reward Spesial Akhir Bulan
Dan ternyata memang benar kalau tiang Fiber Optik telah hilang sekitar 200 tiang, lalu Galih menanyakan pada warga sekitar apakah ada yang melihat.
Dari keterangan warga bahwa beberapa kali pernah melihat pelaku membawa tiang Fiber Optik, lalu pada hari Rabu (14/12/2022) pukul 16:00 WIB.
Setelah itu, Galih menginstruksikan saksi B untuk mencari tiang fiber optik di sekitar Dusun Banjar Setia Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan dan beberapa saat kemudian saksi menemukan 10 batang tiang yang diduga milik PT.BBT yang berlokasi berjarak sekitar 3 Km.
BACA JUGA:Jaga Kamtibmas, Polsek Kemiling Razia Sejumlah Tempat Kost
Selanjutnya, pada Jumat (16/12/2022) pelapor menginstruksikan saksi ke lokasi tempat penemuan tiang fiber optik untuk mediasi ke pemilik rumah agar dikembalikan ke perusahaan swasta tersebut, tetapi setelah sampai lokasi semua tiang fiber optik sudah tidak ada.
Atas kejadian itu, perusahaan swasta tersebut mengalami kerugian sekitar Rp. 200 juta dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.
"Atas laporan korban, pada Selasa (24/1) sekitar pukul 16.00 WIB, TEKAB 308 PRESISI Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka Ha di Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu,” kata AKP Andre.