PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) mengimbau pelaku Usaha Kecil dan Mikro (UKM), baik pelaku usaha makanan dan minuman, diimbau dapat mengajukan pembuatan sertifikat halal terhadap produk makanan dan minuman hasil produksi pada pelaku UKM itu yang dijual dan beredar di pasaran.
Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi. Helmi S.Ag, S.Pd, M.M. mengatakan, berdasarkan informasi dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung, bahwa di tahun 2023 ini akan kembali ada kuota dari Pemerintah Pusat untuk pembuatan sertifikat halal bagi pelaku UKM itu secara gratis melalui program sertifikasi halal gratis (sehati), dengan kuota sebanyak satu juta sertifikat halal.
Sedangkan, untuk di Provinsi Lampung ini ditargetkan dengan kuota sebanyak 70 ribu sertifikat halal untuk pelaku UKM.
“Termasuk di Kabupaten Pesbar ini, kita berharap bagi para pelaku UKM yang belum mengurus pembuatan sertifikat halal, itu segera diajukan, karena ini tidak dipungut biaya alias gratis,” katanya, Selasa (23/1).
BACA JUGA:KPU Pesisir Barat Tetapkan 354 Calon PPS Terpilih
BACA JUGA:Masa Jabatan 60 Peratin Berakhir November, Pilratin Serentak Digelar Usai Pemilu
Dijelaskannya, untuk informasi lebih lanjut, pelaku UKM juga dapat mengunjungi melalui website http://www.sehati.halal.go.id, para pelaku UKM juga harus memenuhi semua persyaratan untuk mendaftar sertifikasi halal gratis itu.
Antara lain, produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya. Selain itu, proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana, serta memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelaku UKM juga memiliki hasil penjualan tahunan (omset) maksimal Rp500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri,” jelasnya.
Kemudian, lanjutnya, pelaku UKM juga memiliki lokasi, tempat dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah, serta persyaratan lainnya.
BACA JUGA:LCW Paparkan Nilai-nilai Anti Korupsi di SMK Budi Karya Lampung Selatan
BACA JUGA:Lambar Kekurangan 2.122 PNS
Untuk itu, diharapkan dengan adanya kuota untuk pembuatan sertifikat halal secara gratis di tahun ini agar dapat dimanfaatkan dengan maksimal oleh para pelaku UKM di Kabupaten Pesbar ini, karena adanya sertifikat halal tersebut sangat penting.
“Salah satunya pembuatan sertifikat halal itu sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen, dan untuk memenuhi persyaratan sistem manajemen keamanan pangan, dan lainnya,” pungkasnya.*