Buruan Bayar! Pemerintah Bakal Hapus Data STNK Mati Pajak Dua Tahun

Jumat 20-01-2023,14:26 WIB
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan menerapkan penghapusan data STNK kendaraan yang mati pajak selama dua tahun pada mulai tahun 2023.

Otomatis jika aturan ini mulai berlaku maka kendaraan yang sudah mati pajak selama dua tahun bakal menjadi kendaraan bodong/ilegal.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, ketentuan tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 74 ayat 3 UU No.22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyebutkan, kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali. 

BACA JUGA:Tahun ini Pekon Gedungsurian Tetapkan Penerima BLT-DD 23 KPM

Namun penghapusan data STNK yang mati pajak ini dilakukan melalui beberapa tahapan. 

Hal ini seperti diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri No.7/2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Pasal 85 ayat 1 UU Peraturan Polri No.7/2021 menyebutkan, sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor berdasar ketentuan pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan.

Untuk peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data regident kendaraan dilakukan.

BACA JUGA:Cari Lawan Tawuran Lewat Instagram, 7 Pelajar SMP Diamankan Anggota Polsek Sukarame

Kemudian dilanjutkan peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama diberikan. 

Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan, maka akan diberikan peringatan ketiga. 

Jangka waktunya satu bulan setelah peringatan kedua disampaikan. 

Bila pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan, dalam waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, langkah terakhir adalah penghapusan regident kendaraan. 

BACA JUGA:Biaya Hidup Jemaah Haji di Tahun 2023 Bakal Lebih Murah

Kategori :