Pihaknya mempertanyakan kepedulian dari instansi terkait, sebab meskipun penanganan menjadi kewenangan pemerintah provinsi, namun seharusnya ada kepedulian dari peran pemerintah daerah melalui Dinas PUPR untuk mengatasi hal tersebut.
“Kerusakan terparah memang ada di satu titik, tapi kalau tidak ada kepedulian dan kepekaan kan repot juga. Apalagi jalan ini statusnya jalan lintas antar provinsi sehingga mobilitas kendaraan tinggi dan bagi yang tidak biasa melintas di jalan ini bisa membahayakan pengendara,” imbuhnya.*