"Alhamdulillah kami memenuhi empat kriteria itu. Makanya kita melaporkan ini secara resmi ke Polres Kutim dengan tembusan-tembusannya," terangnya.
BACA JUGA:Lantik Pengurus DPC Se-Lampung, AHY Tegas Tolak Wacana Pemilu Proporsional Tertutup
Poktan TDB pun berharap agar penegak hukum dapat segera memproses laporan mereka terhadap PT KPC yang selama ini menzalimi rakyat kecil di Kecamatan Bengalon.
"Kalau memang prosesnya lambat atau bagaimana ya kita akan ke Komnas HAM untuk mencari keadilan," tutupnya.
Dalam hukum perdata, perbuatan melawan hukum adalah segala perbuatan yang menimbulkan kerugian yang membuat korbannya dapat melakukan tuntutan terhadap orang yang melakukan perbuatan tersebut.
Kerugian yang ditimbulkan dapat bersifat material ataupun immaterial.*