LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang di Kecamatan Seputihsurabaya, Lampung Tengah nekat menyetubuhi pacarnya yang masih dibawah umur.
Pencabulan dimulai ketika AT (25), warga Kampung Srikaton, Kecamatan Seputihsurabaya, menjemput sang pacar berinisial P (16) dari rumahnya pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 08.00 WIB. Korban kemudian diajak ke rumah pacarnya AT. Di rumah AT, korban diajak menonton TV di ruang tengah. Namun, ketika orang tua AT keluar rumah, korban dipaksa masuk ke dalam kamar. BACA JUGA:Respon Cepat, Polsek Sukarame Gerebek Arena Sabung Ayam Di dalam kamar, AT menghidupkan musik dengan speaker aktifnya keras-keras. Korban lalu dipaksa untuk berhubungan badan layaknya suami-istri. Korban sempat menolak dan berteriak minta tolong. Apa daya suaranya tak terdengar oleh warga karena suara musik speaker aktif cukup keras. Tersangka AT mengancam korban, “Kalau kamu nggak mau saya ajak hubungan badan, kamu tidak saya antar pulang." Korban pun tak berdaya menolak. Korban dicemari tersangka AT. Puas memenuhi hasrat birahinya, tersangka AT lalu mengantarkan korban pulang ke rumahnya. BACA JUGA:Januari Atau Februari, Pemkab Tanggamus Lakukan Seleksi Terbuka 4 JPTP Korban yang tidak terima atas perbuatan tersangka, menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Dalam kasus ini, kata Kapolsek Seputihsurabaya Iptu Y. Budi Santoso menyatakan, tersangka AT telah diringkus tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputihsurabaya atas laporan orang tua korban. "Kami sudah kami amankan tersangka di Mapolsek Seputihsurabaya guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka diamankan dari rumahnya pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 20.00 WIB,” katanya. Pasca kejadian pencabulan, kata Budi, persoalan ini sudah dibicarakan secara kekeluargaan antara keluarga tersangka dan korban. BACA JUGA:Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pubian "Dari keterangan ibu korban, tersangka berjanji akan bertanggung jawab sepenuhnya terhadap korban P. Namun, hingga Desember 2022 tak ada kejelasan tersangka maupun keluarganya. Akhirnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Seputihsurabaya, Rabu (30/12/2022)," ujarnya. Di hadapan petugas, kata Budi, tersangka AT mengaku telah menjalin hubungan dengan korban P. "Pacaran. Korban dirayu hingga dicabuli," ungkapnya. Budi melanjutkan, tersangka mengaku sudah tiga kali mencabuli korban. BACA JUGA:Satu Dari Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Dhemit Polsek Pesisir Tengah "Sudah tiga kali perbuatan cabul dilakukan tersangka. Semuanya di rumah tersangka yang dalam keadaan sepi," katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Budi, tersangka dijerat dengan Pasal 76 D Jo 81 UU RI No.17/2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. "Tersangka terancam hukuman penjara selama 15 tahun," tegasnya.*Cabuli Pacar Sendiri, Janji Tanggung Jawab Tapi Tak Ditepati
Selasa 10-01-2023,13:00 WIB
Reporter : Syaiful Mahrum
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #pencabulan
Kategori :
Terkait
Rabu 05-11-2025,20:30 WIB
Modus Usir Makhluk Halus, Tukang Servis HP di Bandar Lampung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Jumat 16-05-2025,19:41 WIB
Diduga Cabuli Siswa, Seorang Oknum Guru SD di Mesuji Diamankan Polisi
Kamis 08-05-2025,16:48 WIB
Dugaan Kuat Pencabulan Direncanakan Pasangan Suami Istri, Benny N.A Minta Polda Lampung Bertindak
Rabu 07-05-2025,14:20 WIB
Jika Terbukti Cabuli Sepupu, Oknum PNS Pesawaran Terancam 12 Tahun Penjara
Senin 05-05-2025,15:17 WIB
Ada Istri di Rumah, Oknum PNS Pesawaran Diduga Nekat Cabuli Sepupu Sendiri
Terpopuler
Selasa 16-12-2025,16:46 WIB
Diduga Akibat Korsleting Listrik, Rumah Warga Pemerihan Dilalap Api
Selasa 16-12-2025,16:09 WIB
Bunga Rendah, KUR BRI Rp500 Juta Dorong UMKM ke Skala Menengah
Rabu 17-12-2025,05:07 WIB
60 Kode Redeem FF Edisi 17 Desember 2025: Saatnya Panen Diamond dan Item Legendaris
Selasa 16-12-2025,16:21 WIB
Cara Aman Mengembalikan Warna Rambut Alami Tanpa Rusak
Selasa 16-12-2025,16:37 WIB
Fluoride, Kunci Penting Gigi Kuat dan Bebas Berlubang
Terkini
Rabu 17-12-2025,14:45 WIB
Rumah Gadang Panjang : Warisan Budaya Minangkabau di Nagari Abai, Solok Selatan
Rabu 17-12-2025,14:31 WIB
RBRA TK IT Al Mumtaza Kalianda Berpeluang Raih Anugerah Nasional Kementerian PPPA
Rabu 17-12-2025,13:59 WIB
BPBD Kota Bandar Lampung Imbau Warga Waspada Cuaca Ekstrem, Usai Puting Beliung Terjang Enggal
Rabu 17-12-2025,13:54 WIB
Retribusi Sampah Bandar Lampung Diproyeksikan Tembus Rp 14 Miliar pada 2025
Rabu 17-12-2025,13:09 WIB