Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pubian

Meresahkan Warga, Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Pubian

Ilustrasi-freepik-

LAMTENG, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Seorang pengedar sabu yang cukup meresahkan warga di Kecamatan Pubian, Lampung Tengah akhirnya diringkus. 

Berkat laporan masyarakat, HL (47), warga Kampung Negrikepayungan, Kecamatan Pubian, diringkus Satresnarkoba Polres Lamteng, Minggu (8/1).

Kasat Reserse Narkoba Polres Lamteng AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menyatakan pihaknya mendapat laporan masyarakat atas keresahan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Pubian. 

''Kita lakukan penyelidikan dan meringkus HL. HL ini menjadi pengedar sabu yang selalu menjajakan kepada warga di lingkungan tempat tinggalnya maupun tetangga kampung," katanya.

BACA JUGA:Satu Dari Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Dhemit Polsek Pesisir Tengah

Dalam penangkapan HL, kata Yofi, pihaknya melakukan undercover buy. Setelah sepakat ditentukan lokasinya. Tersangka diringkus di Kampung Nyukangharjo, Kecamatan Selagailingga. 

“Tersangka sempat hendak kabur ketika akan diringkus. Untungnya kita sigap sehingga tersangka bisa dibekuk dengan sejumlah barang bukti sabu satu paket yang simpan dalam kotak rokok seberat 0,85 gram dan sepuluh plastik klip kosong di atas meja depan tersangka," katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Yofi, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. 

"Tersangka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun," ungkapnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: