Satu Dari Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Dhemit Polsek Pesisir Tengah

Satu Dari Tiga Pelaku Curanmor Berhasil Diringkus Tim Dhemit Polsek Pesisir Tengah

-----

Medialampung.co.id - Tim Dhemit Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), berhasil meringkus AR (20) di Dusun Ceringin, Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat, Senin (9/1/2023).

Warga Pekon Penggawa V Ilir Kecamatan Way Krui, itu merupakan salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Jumat (16/12) tahun 2022 lalu, didepan salah satu kontrakan yang ada di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah Kabupaten Pesbar.

Kapolsek Pesisir Tengah, Kompol Zaini Dahlan, S.H, M.H., mendampingi Kapolres Lampung Barat (Lambar) AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.IK, M.H., mengatakan bahwa, penangkapan pelaku tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/812/XII/2022/SPKT/SEK PETENG/RES LAMBAR/POLDA LPG, Tanggal 26 Desember 2022, dengan pelapor (korban) atas nama Agus Sopian (46) warga Pekon Sukadana Kecamatan Pulau Pisang.

Dijelaskannya, kejadian curanmor itu bermula pada Kamis (15/12/2022) lalu, sekitar pukul 23.00 Wib, korban pulang ke rumah kontrakannya yang ada di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, dan memarkirkan satu unit sepeda motor miliknya jenis Honda Vario warna biru tanpa nomor polisi (nopol). Kemudian korban masuk kedalam rumah untuk istirahat.

"Sekitar pukul 04.30 Wib, pada Jumat (16/12/2022), saat korban keluar rumah hendak pergi melaut, korban mendapati bahwa sepeda motor miliknya yang diparkirkan di depan kontrakan tempat tinggalnya itu sudah hilang," kata Zaini.

Kemudian, lanjutnya, korban saat itu juga mencari seputaran kontrakannya hingga ke pantai Labuhan Jukung. Namun sepeda motor tersebut tetap tidak ditemukan. Korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Pesisir Tengah. Selanjutnya, pada Jumat (16/12/2022) sekitar pukul 05.00 Wib, anggota piket dan unit reskrim Polsek setempat mendapat laporan dari dua anggota Satpol PP yang melakukan piket di Lamban Apung, Pekon Kampung Jawa, bahwa sekitar pukul 03.30 Wib, melihat terduga dua pelaku sedang bersembunyi di dekat penginapan Lamban Apung tersebut.

"Anggota Satpol PP itu merasa curiga gerak gerik dua orang yang bersembunyi di kegelapan di balik tembok penginapan tersebut, sehingga anggota Satpol PP tersebut mendekati dua orang terduga pelaku itu, namun keduanya melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa nopol tersebut," jelasnya.

Masih kata Zaini, anggota Satpol PP itu juga langsung mengecek sepeda motor yang ditinggalkan tersebut dan terdapat patahan kunci di kontak sepeda motor itu. Lalu sepeda motor itu diamankan di pos jaga Lamban Apung. Kemudian anggota piket Polsek Pesisir Tengah mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pengecekan terhadap sepeda motor tersebut dan ditemukan bahwa sepeda motor itu  nomor rangka dan mesinnya cocok dengan sepeda  motor milik korban yang hilang. 

"Kemudian sepeda motor itu di amankan di Polsek Pesisir Tengah," katanya.

Sementara itu, kata dia, penangkapan pelaku bermula pada Senin (9/1/2023) sekitar pukul 15.00 Wib, tim Tekab 308 Presisi unit Reskrim Polsek Pesisir Tengah mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah melarikan diri dan meninggalkan satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru tanpa nopol di dekat penginapan Lamban Apung, itu berada di Kecamatan Bangkunat.

"Setelah mendapat informasi tersebut, anggota Polsek Pesisir Tengah langsung melakukan penyelidikan dan pelaku berada di Dusun Ceringin Pekon Sukamarga Kecamatan Bangkunat," ungkapnya.

Dikatakannya, saat itu juga pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Setelah di introgasi pelaku membenarkan telah melakukan pencurian sepeda motor itu bersama pelaku inisial A dan B yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kemudian, pelaku dibawa ke Polsek Pesisir Tengah untuk pemeriksaan penyidikan lebih lanjut.

"Untuk barang bukti (BB) yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru, berikut STNK-nya, dan satu buah kunci kontak sepeda motor serta satu buah patahan kunci T. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan," pungkasnya.(mlo/yan) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: