WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Polsek Baradatu Polres Way Kanan, berhasil meringkus EJ warga Kampung Bengkulu Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan karena diduga pelaku curat sepeda motor (curanmor) di depan Toko Mebel, Kampung Setia Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan pada tanggal 5 juli 2022 yang lalu.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan penangkapan EJ ini berdasarkan laporan dari korban Susiyanti pada tanggal 5 Juli 2022 di Polsek Baradatu bahwa hari itu ia telah kehilangan satu unit sepeda motor.
Korban menjelaskan bahwa pada hari Selasa, tanggal 05 Juli 2022 pukul 17:00 WIB setelah korban hendak pulang dari acara resepsi pernikahan menuju tempat parkir kendaraan tidak jauh dari lokasi acara pesta tersebut, ternyata sepeda motor Honda BeAT warna putih Nomor Polisi : BE 4735 WC miliknya sudah tidak ada ditempat.
BACA JUGA:Tahun Ini, Kuota Beasiswa Kedokteran Hanya untuk Satu Orang, Tapi...
Selanjutnya berdasarkan hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah EJ hingga akhirnya pada hari Kamis, 05 Januari 2023 pukul 01:00 WIB TEKAB 308 Polsek Baradatu Polres Way Kanan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka EJ dan barang bukti di kediamannya.
"Saat ini tersangka berikut barang bukti satu unit sepeda motor Suzuki Satria Fu warna hitam lis merah tanpa nopol milik tersangka EJ yang digunakan untuk melakukan curat diamankan di Polsek Baradatu dan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Andre.
“Atas perbuatannya, tersangka kami bidik.dengan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ungkapnya.*