LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar tahun ini menyiapkan dana untuk gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan non guru sebesar Rp36,359 miliar lebih.
“Pemerintah daerah siap untuk membayar gaji PPPK, bahkan telah menyiapkan dana sebesar Rp36,359 miliar untuk membayar gaji dalam satu tahun,” tegas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu (4/1/2023)
Dijelaskannya, dana sebesar Rp36,359 miliar lebih itu rinciannya gaji untuk PPPK sebesar Rp29.346.116.400 dan gaji untuk formasi PPPK Rp7.013.792.484.
“Jadi sesuai dengan Peraturan Presiden No.130/2022, salah satunya dana alokasi umum (DAU) diperuntukkan untuk gaji formasi PPPK,” kata dia.
BACA JUGA:KPU Way Kanan Lantik 75 Orang PPK
Sekadar diketahui, untuk pengajian PPPK telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.98/2020 tentang gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Hak PPPK sama dengan Pegawai Negeri Sipil, seperti halnya menerima gaji, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan pangan, serta tunjangan kinerja.
Yang membedakan yaitu PPPK tidak ada pensiun, kemudian PPPK ada perjanjian kerja serta masa kerja minimal satu tahun dan maksimal lima tahun.*