LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Sejak mencuatnya permasalahan yang menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah yang disebabkan oleh sejumlah proyek bermasalah di Kabupaten Pesisir Barat sejak 2014-2020 silam sebesar Rp15 miliar, hingga saat ini kerugian negara yang berhasil dipulihkan hanya kurang lebih sebesar Rp500 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana mengatakan hingga hari ini belum ada progres pengembalian yang dilakukan oleh pihak rekanan atas kerugian negara yang ditimbulkan, bahkan pihaknya berencana akan mengembalikan berkas persoalan tersebut ke Inspektorat Pesisir Barat. "Sampai saat ini belum ada progres penambahan pengembalian yang dilakukan oleh rekanan, baru sekitar kurang lebih Rp500 juta dari 53 SKK yang telah kita undang sebelumnya untuk melakukan pengembalian, akhir bulan ini rencananya akan kita kembalikan ke Inspektorat berkasnya," kata Yayan. Yayan menyebut terdapat beberapa kendala terkait progres pengembalian kerugian negara tersebut yang paling utama adalah tidak valid nya alamat rekanan sehingga SKK yang di kirim melalui jasa pengiriman banyak yang dikembalikan karena alamat yang dituju tidak ditemukan hal tersebut yang menghambat upaya penagihan. BACA JUGA:Omnibus Kesehatan "Karena SKK yang kita kirim melalui jasa pengiriman banyak yang dikembalikan karena alamatnya sudah tidak valid, karena kerugian itu kan terjadi sejak tahun 2014-2020 mungkin rekanan sudah banyak pindah atau bagaimana kita tidak tahu itu juga yang hingga saat ini terus kita koordinasikan dengan Inspektorat karena kewenangan kita hanya penagihan," ujarnya. Sebab kata Yayan, Inspektorat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah yang akan diambil ketika pihak rekanan tidak menggubris surat penagihan yang disampaikan, sehingga pihaknya tidak ingin menyalahi terkait langkah yang akan diambil apabila sampai akhir tahun ini pihak rekanan tidak mengembalikan kerugian negara tersebut.*Pengembalian Kerugian Negara Terkendala Alamat
Jumat 23-12-2022,12:25 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #kerugian negara
#kejari lambar
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,21:46 WIB
Ajukan Banding, Harvey Moeis Justru Divonis 20 Tahun Penjara
Senin 09-12-2024,19:16 WIB
Kejari Lampung Utara Selamatkan Kerugian Negara Rp170 Juta dari Kasus Korupsi Dian Afrina
Selasa 15-10-2024,22:41 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 149.400 Benih Lobster, Selamatkan Kerugian Negara Rp37,3 Miliar
Rabu 26-06-2024,03:10 WIB
40 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp48,5 Miliar Dimusnahkan
Selasa 19-09-2023,14:59 WIB
Kerugian Negara Dikembalikan, Kasus Bimtek Peratin di SP3-kan ?
Terpopuler
Senin 17-02-2025,16:21 WIB
Sengketa Pilkada Pesawaran: Disdikbud Lampung Tegaskan Tidak Ada Data Aries Sandi dalam Ujian Persamaan
Senin 17-02-2025,10:32 WIB
Mau Punya Mobil Irit dan Murah? Ini Pilihan LCGC Terbaik di Tahun 2025
Senin 17-02-2025,12:40 WIB
Pimpin Upacara Bulanan di Lingkungan Pemprov Lampung, Samsudin Pamit Ajak ASN Dukung Pemimpin Terpilih
Senin 17-02-2025,18:02 WIB
Hentikan Kriminalisasi Pers di Belitung
Selasa 18-02-2025,00:36 WIB
Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 18 Februari 2025
Terkini
Selasa 18-02-2025,00:36 WIB
Klaim Hadiah Skin Langka dan Diamond GRATIS! Kode Redeem FF 18 Februari 2025
Senin 17-02-2025,22:32 WIB
Rayakan Kebersamaan Berbuka Puasa dengan 'Ramadhan Sundown' di Radisson Lampung Kedaton
Senin 17-02-2025,21:33 WIB
Pastikan Program Berjalan Baik, Pj Gubernur Lampung Tinjau Makan Bergizi Gratis
Senin 17-02-2025,19:48 WIB
Polres Lamsel Ungkap Kasus Pencurian Kabel di PT CPP
Senin 17-02-2025,18:22 WIB