MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung melalui Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Lampung, Fahrizal Darminto, mengumumkan penetapan lokasi pembangunan Pusat Kegiatan Olah Raga (PKOR) atau Sport Center beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung.
Sekdaprov melalui suratnya tertanggal 20 Desember 2022 menyebutkan, berdasarkan SK Gubernur Lampung Nomor : G/730/B.06/HK/2022 tanggal 30 November 2022 tentang Penetapan Lokasi Pembangunan PKOR beserta fasilitasnya di Provinsi Lampung.
Diketahui, tanah yang akan dipergunakan sebagai Sport Center beserta fasilitasnya berada di wilayah administrasi Lampung Selatan, tepatnya di Kecamatan Jati Agung, Desa Way Hui, Kecamatan Tanjungbintang Desa Way Galih dan Desa Sabah Balau dengan total luas lahan kurang lebih 1.700.000 M² (170 ha).
Adapun perkiraan waktu yang dibutuhkan terkait pelaksanaan pengadaan tanah, mulai dari tahap persiapan sampai dengan penyerahan hasil diperkirakan 6 bulan atau sampai April 2023 sedangkan jangka waktu pembangunan diperkirakan memakan waktu 5 tahun dari 2023 sampai dengan tahun 2028.
BACA JUGA:Kemenag Pesbar Tunggu Juknis Seleksi CPPPK dari Kanwil Kemenag Lampung
Dalam surat Sekdaprov itu juga dijelaskan, bila terdapat pihak yang keberatan dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara setempat paling lambat 30 hari kerja sejak dikeluarkannya penetapan lokasi Sport Center.
Melalui pembangunan Sport Center beserta fasilitasnya ini diharapkan, kualitas pelayanan publik dapat lebih adaptif, produktif, inovatif dan kompetitif.
Selain itu diharapkan, pengembangan budaya olahraga di masyarakat yang akan menjadi bagian budaya dan kepribadian bangsa serta peningkatan prestasi dapat tercapai yang pada akhirnya menciptakan masyarakat yang sehat, produktif dan berdaya saing.*