Pemprov Lampung Buka Seleksi Terbuka Tiga Jabatan Eselon II, Berikut Syaratnya
Seleksi Terbuka 3 JPTP Provinsi Lampung--
MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membuka seleksi terbuka untuk pengisian tiga jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama pada tahun 2026.
Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penguatan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Tiga posisi yang dilelang yakni Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung (Eselon II-a), Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Lampung (Eselon II-a), serta Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Daerah Provinsi Lampung (Eselon II-b).
Informasi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor: 02/PANSEL-JPTP/III/2026 yang ditandatangani Ketua Panitia Seleksi JPT Pratama, yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan, pada Jumat 27 Maret 2026.
Dalam pengumuman itu dijelaskan sejumlah persyaratan umum bagi pelamar.
Di antaranya berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi maupun kabupaten/kota se-Lampung, memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana atau Diploma IV, serta memenuhi pangkat/golongan ruang yang dipersyaratkan.
Selain itu, pelamar wajib memiliki kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai standar jabatan, serta pengalaman kerja yang relevan minimal lima tahun.
Kandidat juga harus pernah atau sedang menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, administrator, atau jabatan fungsional ahli madya setidaknya dua tahun.
BACA JUGA:Sauwandarek Raja Ampat: Surga Bawah Laut yang Mendunia dan Wajib Dikunjungi
Syarat lainnya meliputi rekam jejak yang baik, integritas dan moralitas yang teruji, usia maksimal 56 tahun saat pelantikan, serta kondisi kesehatan jasmani dan rohani yang prima dan bebas dari narkoba.
Pelamar juga diwajibkan memiliki nilai kinerja minimal baik dalam dua tahun terakhir, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang maupun berat, serta tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin.
Selain persyaratan administratif tersebut, pelamar harus melampirkan bukti pelaporan SPT Tahunan 2025, LHKPN atau LHKASN tahun 2025, SKCK yang masih berlaku, serta rekomendasi tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi asal.
Tahapan seleksi dimulai dengan pengumuman dan penerimaan berkas pada 27 Maret hingga 10 April 2026, dilanjutkan seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



