Kemenag Pesbar Tunggu Juknis Seleksi CPPPK dari Kanwil Kemenag Lampung
Ilustrasi PPPK--
PESBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) masih menunggu informasi maupun petunjuk teknis (juknis) dari Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Lampung, terkait seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) di lingkungan Kemenag RI tahun 2022.
Hal itu menyusul ada pengumuman No.P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 tentang pelaksanaan seleksi CPPPK Kemenag RI Tahun Anggaran 2022.
Kepala Kantor Kemenag Pesbar, Hi.Helmi, S.Ag, S.Pd, M.M., mengatakan, pengumuman pelaksanaan seleksi CPPPK di lingkungan Kemenag RI itu juga berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) No.974/2022 tentang perubahan atas keputusan Menpan-RB No.687/2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kemenag tahun anggaran 2022.
“Karena itu, bagi masyarakat yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPPPK Kemenag RI tahun 2022, dapat langsung mendaftarkan diri secara online dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id,” katanya, Kamis (22/12).
BACA JUGA:Pekon Lintik Bahas Penyusunan RPJM Pekon Tahun 2022-2028
Dijelaskannya, saat ini Kemenag Pesbar juga belum mengetahui untuk formasi yang ada di Kabupaten Pesbar, karena itu masih menunggu dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung, namun yang jelas mengenai informasi adanya seleksi CPPPK Kemenag RI itu juga telah disampaikan ke pegawai Non ASN.
Untuk di Pesbar ini sebelumnya juga telah melakukan pendataan terhadap pegawai Non ASN di lingkungan Kantor Kemenag Pesbar tersebut dengan jumlah total sebanyak 45 pegawai non ASN.
“Untuk itu, bagi pegawai Non ASN yang memang telah terdata sebelumnya itu memiliki peluang untuk mendaftarkan diri,” jelasnya.
Karena, kata dia, dalam kriteria pelamar yang akan mengikuti seleksi CPPPK itu ada tiga kriteria antara lain pelamar eks Tenaga Honorer Kategori II (Eks-THK II) yang merupakan pelamar yang terdaftar pada pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara (BKN), memiliki kartu peserta ujian tahun 2021, dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022.
BACA JUGA:Jelang Nataru, Rutan Krui Geledah Kamar Hunian WBP
“Kemudian, kriteria pelamar Non ASN Kemenag, merupakan pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja di Kemenag sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kemenag tahun 2022,” jelasnya.
Sedangkan, kata dia, kriteria terakhir yakni pelamar lainnya, merupakan pelamar yang tidak termasuk dalam kriteria peks THK-II dan Non ASN, serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Artinya, dalam kriteria pelamar ini masyarakat umum bisa untuk mengikuti seleksi pendaftaran CPPK tersebut.
“Kita berharap dengan adanya pengumuman dari Kemenag RI ini kita bisa segera mendapatkan informasi mengenai jumlah formasi di Kabupaten Pesbar ini,” pungkasnya.*
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: