PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Para Guru di Kabupaten Pringsewu dapat menjalankan tugas dengan baik menyusul adanya Memorandum of Understanding (MoU) tentang mekanisme penanganan perkara dan pengamanan terhadap profesi guru.
MoU tersebut antara Polres Pringsewu Polda Lampung bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Pringsewu.
"Untuk para guru, dalam melaksanakan tugas tetap mematuhi peraturan yang berlaku, ciptakan Pendidikan ramah anak yang menyenangkan bagi peserta didik," pesan ketua PGRI Kabupaten Pringsewu Sakijo.
Dia berharap, dengan adanya kerja sama dengan Polres, akan memberikan kenyamanan bagi guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
BACA JUGA:Satu Data Indonesia Maju
Tak hanya pada guru PGRI Kabupaten Pringsewu juga berharap pada orang tua untuk mencermati setiap pelaporan dari anaknya sebelum bersikap.
"Untuk orang tua, harapannya, agar ketika menerima laporan dari anaknya tentang perlakuan guru di sekolah, agar segera mengkonfirmasi dengan pihak sekolah dan jika benar terjadi, penyelesaiannya dengan cara kekeluargaan," harapnya.
Penandatanganan MOU Perlindungan Hukum Guru dengan Nomor B/PKS-02/XII/2022 dan Nomor 16/UM/LPG/0812/XXII/2022 tersebut ditandatangani langsung oleh Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi yang diwakili Kabag Ops Kompol Kisron dan Ketua PGRI Kabupaten Pringsewu Sakijo.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di aula PGRI Kecamatan Pringsewu tersebut dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Budi Heryanto, Kasat Reskrim Iptu Feabo, para Kanit Reskrim dan para pengurus PGRI Se-Kabupaten Pringsewu.
BACA JUGA:Untung Messi
Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi melalui Kabag Ops Kompol Kisron mengatakan, latar belakang dilakukannya kerjasama, juga untuk memastikan keamanan guru dalam menjalankan profesinya.
Selain itu, kerjasama juga memuat tentang batasan-batasan guru untuk mencegah tindak kekerasan terhadap siswa.
"Kerjasama juga penyamaan persepsi, tentang istilah dalam pedoman kerja berikut penerapannya. Kerjasama antara ini, bertujuan untuk merumuskan pedoman kerja yang memungkinkan terwujudnya perlindungan hukum, dan keamanan bagi profesi guru," ujar Kisron dalam keterangan persnya.
"MoU yang diimplementasikan dalam bentuk pedoman kerja tersebut mengatur penggolongan perbuatan guru meliputi perbuatan yang tidak disengaja, disengaja, yang rawan menimbulkan tindak pidana," tambahnya.*