Hal ini mempunyai arti bahwa negara Republik Indonesia adalah negara demokratis yang menjunjung tinggi hak asasi manusia serta menjamin segala hak warga negara bersama kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan itu tanpa ada kecualinya.
Penghargaan terhadap hak asasi manusia dalam sebuah negara hukum merupakan suatu hal yang sangat esensial. Di Indonesia penghargaan terhadap hak asasi manusia diatur dalam undang-undang dasar 1945 pada Pasal 28D angka (1) yang berbunyi setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Selanjutnya, Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia juga mengatur mengenai penghargaan terhadap hak asasi manusia yaitu, bahwa setiap orang diakui sebagai manusia pribadi, oleh karena itu berhak memperoleh perlakuan serta perlindungan yang sama sesuai dengan martabat kemanusiaan di depan hukum.
Untuk itu, tidak ada satupun ketentuan yang boleh menghilangkan dan/atau membatasi hak warga negara dalam menggunakan hak-nya, sesuai dengan prinsip hukum Justitia est ius suum cuique tribuere (keadilan diberikan kepada tiap orang apa yang menjadi haknya), termasuk hak mencalonkan diri menjadi Rektor UNILA kecuali melalui putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (dan/atau berdasarkan undang-undang.
BACA JUGA:Pipa Saluran Air Bersih Pekon Gunung Ratu Kembali Dirusak Gajah
"Sebagai catatan khusus, LCW memberikan rekomendasi beberapa hal sebagai berikut,
1. Mendorong KPK untuk segera melimpahkan berkas perkara tersangka lainnya ke pengadilan,
2. Meminta Majelis Hakim membuat penetapan untuk memanggil nama - nama diluar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terungkap dalam persidangan untuk dimintai keterangannya dalam persidangan,
3. Meminta semua para pihak agar menghormati dan menghargai hak warga negara untuk mencalonkan diri memilih dan dipilih sebagai rektor UNILA,
4. Menyarankan kepada semua pihak untuk tidak mendahului otoritas KPK dalam menetapkan status tersangka kepada seseorang,
5. Tidak menggunakan isu penegakan hukum korupsi sebagai alat kepentingan tertentu,
6. Tetap menjaga kondusifitas kampus Unila terkait dengan pemilihan rektor Unila periode 2023-2027," pungkasnya.*