LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Pekon Tribudisyukur, Kecamatan Kebuntebu, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) merealisasikan program ketahanan pangan Dana Desa (DD) bidang Hewani berupa ternak kambing sebanyak 46 ekor kepada masyarakat yang sekaligus pembagian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk periode Oktober, November dan Desember, kepada 82 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Pembagian BLT-DD dan simbolis penyerahan ternak kambing tersebut dilangsungkan di GSG pekon Jumat (16/12) dihadiri pihak kecamatan, babinsa, babinkamtibmas, pendamping desa, pendamping lokal desa, jajaran LHP dan seluruh KPM.
Peratin Juyanto dalam sambutannya menegaskan, jika saat ini apa yang menjadi program pekon sebagaimana tertuang dalam Anggaran Pendapatan Belanja Pekon (APBP) telah dilaksanakan sebagaimana Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis (Juklak Juknis).
Sepertihalnya pembagian bantuan ternak kambing sebanyak 46 ekor kepada masyarakat di tujukan kepada Enam Kelompok Ternak, Dan Satu Kelompok Wanita Tani (KWT) adalah bagian dari realisasi program ketahanan pangan DD sebesar 20 persen.
BACA JUGA:Guru Madrasah di Pesbar Nantikan Seleksi PPPK
"Bantuan sebanyak 46 ekor kambing yang didistribusikan kepada enam kelompok peternak dan satu KWT, merupakan bantuan lunak. Hanya saja dalam pengembangannya diawasi oleh badan usaha milik desa (Bumdes) dengan kapasitas nantinya hasil peternakan dalam pemasarannya kelompok dan KWT melaporkan dengan bumdes dan bumdes mencarikan konsumen atau pembeli. Semisal nya satu ekor kambing dijual kelompok Rp1.000.000.- maka bumdes mencarikan pembeli dengan menjual di atas harga tersebut dan lebihnya menjadi uang kas bumdes," imbuhnya.
Begitu juga pembagian BLT-DD yang pada kali ini menjadi tahapan terakhir untuk 2022, merupakan program dengan memanfaatkan DD sebesar 40 persen.
Maka dari itu Juyanto, berpesan kepada KPM untuk dapat memanfaatkan uang bantuan tepat guna, sebagaimana peruntukannya.
Juyanto menyebutkan bahwa 2023 masih ada BLT-DD, untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrem, yang merupakan amanat dari instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
BACA JUGA:Penyelesaian BLT-DD Pekon Waypetai Pembagian Sekaligus Tiga Bulan
Titik pemberian BLT-DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem dan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-DD dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap desa.
Dengan kriteria penerima keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel.*