LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID – Pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak daerah di Kabupaten Lambar tahun ini di target sebesar Rp14,367 miliar namun hingga November telah terealisasi sebesar Rp13,068 miliar.
“Untuk pajak daerah telah terealisasi 90,95 persen. Kita berharap sebelum akhir tahun 2022 akan tercapai target,” kata Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat (16/12/2022)
Menurut Okmal, realisasi pajak daerah sebesar Rp13,068 miliar itu terdiri dari pajak penerangan jalan sumber lain Rp6,536 miliar dari target Rp7,286 miliar (89,71%), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) Rp4,300 miliar dari target Rp4,382 miliar (98,14%), serta pajak restoran Rp1,567 miliar dari target Rp1,866 miliar (85,05%).
Lalu pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan Rp310 juta dari target Rp503 juta, pajak reklame Rp137 juta dari target Rp103 juta (132,60%).
BACA JUGA:Dana Desa Tahap III untuk 85 Pekon Cair
Kemudian, pajak parkir baru terealisasi Rp83 juta dari target Rp102 juta (81,81%), pajak hotel Rp104 juta dari target Rp117 juta (89,03%) serta pajak hiburan telah terealisasi Rp7 juta dari target Rp2,5 juta (107,69%).
“Jadi ada delapan sumber pajak daerah, yaitu pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan sumber lain, pajak parkir, PBB P2, serta pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,” bebernya seraya menambahkan, dari delapan sumber pajak daerah itu, yang telah terealisasi 100 persen bahkan over target baru pajak hiburan dan pajak reklame.
Lebih jauh Okmal mengatakan, dengan telah terealisasinya pajak daerah sebesar Rp13,068 miliar, itu artinya masih ada kekurangan sekitar Rp1,2 miliar.
“Mudahan target pajak daerah sebelum akhir tahun telah terealisasi sesuai dengan harapan,” tutup Okmal.*