Gubernur Arinal Terima Anugerah Meritokrasi dari KASN

Jumat 09-12-2022,14:47 WIB
Editor : Budi Setiyawan

MEDIALAMPUNG.CO.ID - Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menerima Anugerah Meritokrasi atas penilaian penerapan sistem Merit dalam manajemen ASN bagi Instansi Pemerintah dengan kategori  Baik dengan nilai 258.5 dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), di  Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (8/12) malam. 

Penyerahan hasil penilaian tersebut diserahkan Ketua KASN RI, Prof. Dr Agus Pramusinto, MDA., dan diterima Asisten Administrasi Umum, Senen Mustakim, dalam acara  Anugerah Meritokrasi KASN 2022 yang dibuka Men PAN-RB Abdullah Azwar Anas, S.Pd, S.S, M.Si., 

Menteri PAN-RB RI, Abdullah Azwar Anas dalam kesempatan tersebut mengatakan, penilaian sistem merit merupakan pengukuran yang penting dengan tujuan untuk memperbaiki kinerja ASN. Karenanya, penguatan kebijakan dan kelembagaan manajemen ASN berbasis sistem merit menjadi sangat penting dalam upaya mendorong kinerja bersama.

“Pembangunan SDM menjadi poin pertama dalam strategi prioritas Bapak Presiden. Kita Indonesia akan menuju menjadi empat besar ekonomi dunia di tahun 2050. Untuk itu, perlu kita siapkan semua hal bersama, salah satunya adalah manajemen merit di SDM ASN,” ungkapnya.

BACA JUGA:KUHP Tidak Berlaku untuk Kegiatan Kemerdekaan Pers

Azwar Anas melanjutkan, bahwa  Indonesia juga saat ini terus melakukan persiapan SDM pada generasi muda yang nantinya akan memimpin di tahun 2045-2050. Untuk itu diperlukan juga kesiapan dalam hal birokrasi profesional, reformasi birokrasi berdampak, dan pelayanan publik excellent.

“Meritokrasi ini menjadi kunci sukses untuk perubahan organisasi. Meritokrasi juga berbicara tentang kesempatan yang sama. Karena itu, KASN ke depannya menjadi penting untuk terus memperbaiki di dalam menilai sistem meritokrasi ini, karena ini akan menjadi kunci dari sistem kemajuan di ASN kita,” paparnya.

Sementara  Ketua KASN RI, Agus Pramusinto mengatakan, sebagaimana yang telah diamanatkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, KASN RI sebagai lembaga independen dan bebas referensi politik memiliki peran melakukan pengawasan dan memastikan diterapkannya sistem merit dan nilai dasar kode etik dalam manajemen aparatur negara. Dengan begitu, birokrasi Indonesia yang berkelas dunia dapat terwujud.

“Dalam rangka mengawasi dan memastikan pelaksanaan sistem merit, KASN melakukan kegiatan penilaian sistem merit di instansi pemerintah. Dan penilaian itu dilakukan terhadap delapan aspek manajemen ASN, yaitu perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi,” paparnya.

BACA JUGA:Antusias! Ribuan Peserta Jalan Sehat Padati Lapangan Tanjung Menang Kenali

Diungkapkan Agus, sejak tahun 2019 hingga akhir 2022, KASN RI telah melakukan penilaian penerapan sistem merit terhadap 100% kementerian dan LPMK, 81% provinsi dan 70% kabupaten/kota. Secara total KASN RI telah menilai sistem merit di 460 instansi pemerintah dengan hasil yang beragam.

Untuk diketahui  Sistem Merit merupakan salah satu sistem dalam manajemen sumber daya manusia yang menjadikan kualifikasi, kompetensi dan kinerja sebagai pertimbangan utama dalam proses perencanaan, perekrutan, penggajian, pengembangan, promosi, retensi, disiplin dan pensiun pegawai. 

Penerapan sistem merit dalam manajemen ASN pada birokrasi Indonesia bertujuan untuk menghasilkan ASN yang profesional dan berintegritas dengan menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya; pemberian kompensasi yang adil dan layak; mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan dan diklat; Dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Sementara Upaya yang dilakukan dalam memenuhi aspek-aspek Sistem Merit dalam Manajemen ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung pada tahun 2023, yakni dengan Mendorong dan meningkatkan nilai pada seluruh aspek dan sub aspek Ssitem Merit dalam Manajemen ASN, yaitu: Aspek Perencanaan kebutuhan (Sub Aspek 1.1 dan 1.4);  Aspek Pengadaan (Sub Aspek 2.2 dan 2.4); Aspek Pengembangan Karir (Sub Aspek 3.1 s.d. 3.10);

BACA JUGA:14 Terdakwa Perjudian Dituntut 5-7 Tahun Penjara

Kategori :