14 Terdakwa Perjudian Dituntut 5-7 Tahun Penjara

14 Terdakwa Perjudian Dituntut 5-7 Tahun Penjara

--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - 14 orang terdakwa kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong yang terjadi di Pekon Kagungan Kecamatan Lombokseminung pada Jumat (9/9/2022) lalu, menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Lampung Barat.

Kasi Intelijen Kejari Lambar Zenericho, SH., mendampingi Kepala Kejari Lambar Deddy Sutendy, SH, MH., mengungkapkan, dari 14 terdakwa sebanyak enam terdakwa dituntut Lima tahun dan delapan terdakwa dituntut Delapan tahun.

"Sidang diikuti oleh para terdakwa secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Krui," ungkap Zenericho, Jumat (9/12/2022).

Ia membeberkan, untuk terdakwa atas nama Ariyadi Bin Basar, Ansori Bin Adnan, Aryanto bin Amirudin, Abdi Yanto Bin Kammal, Romil Dahman Bin Suhai dan A Zaki Bin Sahyadi (Alm) dituntut lima tahun Penjara.

BACA JUGA:UMK Lambar Tahun 2023 Ditetapkan Rp2.726.426,22

Sementara itu, untuk terdakwa atas nama Helyadi bin Zaip, Kodril Aipen Bin Zainul, Solihin Bin Arba Dili, Reca Yander, Rohman bin Bonan, Susanto Bin M. Burzi, Sayuti Bin Jamari dan Riswandi Bin Jamari dituntut tujuh tahun penjara.

"Selain dituntut lima dan tujuh tahun penjara, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan dan uang dirampas untuk Negara," ujar Zenericho.

Seperti diketahui, personel gabungan dari Tekab 308 Polres Lampung Barat bersama Unit Reskrim Polsek Balikbukit berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Perjudian jenis kartu Remi dan Samhong di Pekon Kagungan Kecamatan Lombokseminung pada Jumat (9/9/2022).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-486/IX/2022/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SPKT, Tanggal 09 September 2022. Tim gabungan berhasil mengamankan 14 pelaku.

BACA JUGA:Seorang Dosen Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya

Kasat Reskrim Polres Lambar AKP M Ari Satriawan,S.H.,M.H. mendampingi Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.Ik., M.H., menjelaskan, penggerebekan itu dilakukan pada Jum'at (9/9/2022) sekira pukul 00.30 WIB setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat.

"Selanjutnya tim Tekab 308 Polres Lambar bersama Unit Reskrim Polsek Balikbukit menuju lokasi dan berhasil mengamankan 14 orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti," ujarnya.

Ia menjelaskan, barang bukti yang diamankan yakni berupa Uang sejumlah Rp1.089.000, 11 kotak kartu remi merk super siam warna biru, satu buah dompet warna hitam merk levis, satu buah dompet warna coklat okey, satu buah dompet warna hitam merk levis 501, satu unit motor Honda BeAT warna putih tanpa nopol, satu unit motor Honda BeAT warna putih dengan nopol BE 2218 ABD, satu unit motor Yamaha Aerox warna putih merah dengan nopol BE 3465 MJ.

Satu unit motor Honda Blade warna orange dengan nopol BE 4342 WS, satu unit motor Yamaha RX king warna merah dengan nopol R 453 KC, satu unit motor Honda Revo warna hitam tanpa nopol, satu unit motor Yamaha Mio Z warna hitam tanpa nopol, satu unit motor honda beat warna merah putih tanpa nopol, belasan handphone, dua buah senjata tajam (sajam) jenis pisau serta dua buah kunci sepeda motor.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: