LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemkab Lambar telah mengusulkan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2023 sebesar Rp2.726.121,28 kepada Gubernur Lampung.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Pemkab Lambar Wasisno Sembiring, S.E., M.P., mengungkapkan, untuk perhitungan UKM Lampung Barat, didasarkan pada yaitu pertumbuhan ekonomi Lampung triwulan III tahun 2022 sebesar 4.26%, serta tingkat inflasi Lampung triwulan III sebesar 7.04%.
“Sesuai hasil perhitungan dan kesepakatan rapat Dewan Pengupahan Daerah Lambar untuk UMK Lambar tahun 2023 sebesar Rp2.726.121,82, jadi terdapat kenaikan sebesar Rp189.439,44 atau 7,47% jika dibandingkan dengan UMK Lambar tahun 2022 sebesar Rp2.536.682,38,” ujar Wasisno yang juga Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Lambar, Jumat (2/12/2022)
BACA JUGA:Dorong Terwujudnya Poin Ketujuh Program PM, PAP Purawiwitan Dibelikan Alat Pendukung Pengajian
Masih kata Wasisno, jika usulan UMK tersebut nanti mendapatkan persetujuan dari Gubernur maka akan diterbitkan surat keputusan (SK) Gubernur Lampung.
“Kalau keputusan Gubernur tersebut telah terbit maka pemerintah daerah akan melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha dan pekerja yang ada Kabupaten Lambar,” pungkas dia. (lus/mlo)