Presiden Jokowi Bagikan Serentak Untuk 33 Provinsi, Lampung Kebagian 31.600 Sertifikat

Kamis 01-12-2022,20:40 WIB
Reporter : Dedi Andrian
Editor : Budi Setiyawan

"Dalam butir G.64 yaitu pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat penerima sertifikat dalam Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap maupun melalui Redistribusi Tanah," ungkapnya 

BACA JUGA:PM Salurkan Sembako Untuk Balita dan Ibu Menyusui di Waytenong-Sumberjaya

Ia juga berpesan kepada masyarakat penerima sertifikat hak atas tanah agar dapat menjaga dan memelihara sertifikat tersebut. 

"Kepada masyarakat penerima sertifikat hak tanah untuk dapat memelihara dan menjaga sertipikat ini dan yang utama adalah menggunakan dan memanfaatkan tanahnya yang dimiliki dan dikuasai untuk kepentingan keluarga sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan," pungkasnya (ded/mlo)

 

Kategori :