LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Drs. H. Muhammad Yusuf, M.M.Pd didampingi sejumlah pejabat Kankemenag Lambar melakukan pemusnahan dokumen lama administrasi pencatatan nikah di halaman kantor kemenag setempat, Selasa (22/11/2022).
Pemusnahan berkas itu disaksikan oleh unsur Polri di jajaran Polsek Balikbukit serta seluruh ASN dilingkungan kankemenag Lambar.
Sebanyak 7.650 dokumen administrasi pencatatan nikah yang telah kadaluarsa/usang dimusnahkan dengan cara dibakar.
Pemusnahan itu merujuk pada surat persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara dari Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung No.B-1877/Kw.08.01/1.b/K-BMN.01.1/10/2022 tanggal 6 Oktober 2022 bahwa Pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) adalah berupa blangko dokumen pernikahan cetakan tahun 2019 dan 2020 yang sudah tercantum dalam daftar rincian barang Persediaan Milik Negara dan akan dimusnahkan dengan cara dibakar.
BACA JUGA:Kampung Karya Agung Gelar Musrenbang, Pembangunan Jalan dan SDM Jadi Prioritas
Kepala Kankemenag Lambar Drs. H. Muhammad Yusuf, selaku Kuasa Pengguna Barang menekankan jika sebelum dilakukan pemusnahan terlebih dahulu dibuatkan history atau pencatatan dan dilakukan sesuai standar aturan yang telah ditentukan.
"Bila sudah tidak diperlukan lagi dan ada instruksi untuk dimusnahkan, maka blanko segera dimusnahkan semua tanpa ada sisa," ujarnya.
Pemusnahan dilakukan agar blangko Administrasi Pencatatan nikah tidak disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab. Sebab, blangko Administrasi Pencatatan Nikah tersebut sudah tidak berlaku lagi.
”Pemusnahan ini merupakan salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena buku nikah sangat mungkin dipakai untuk memasukan data orang lain dengan tujuan tertentu. Dan dalam blanko tersebut masih terdapat tanda tangan Menteri Agama Republik Indonesia yang sudah tidak menjabat lagi saat sekarang. Sehingga harus dilakukan penghapusan. Disamping blanko nikah kosong, terdapat dokumen lainnya seperti duplikat nikah dan akta nikah,” jelasnya.
BACA JUGA:Lima Golongan
Adapun buku nikah yang dimusnahkan, yakni akta nikah model N tahun 2020 sebanyak 1.950 buah, Duplikat Buku Nikah model DN tahun 2019 ada 800 buah, Kutipan Akta Nikah tahun 2020 ada 1.700 buah, Pemeriksaan Nikah (NB) tahun 2020 ada 1.950 dan Kartu Nikah (KN) tahun 2020 ada 1.250 buah.
“Pemusnahan buku ini sudah dilakukan berdasarkan persetujuan penghapusan buku nikah dari Kanwil Kemenag Provinsi Lampung selaku leading sektor pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) pada Kementerian Agama Provinsi Lampung. Setelah mendapatkan persetujuan penghapusan dengan cara membakar dokumen harapannya dapat tercipta tertib administrasi pengelolaan BMN,” imbuhnya.
Dijelaskan, permohonan penghapusan barang persediaan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat dengan nilai buku seluruhnya sebesar Rp 6.331.500.
Pemusnahan tersebut untuk tertib administrasi pengelolaan Barang Milik Negara dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan No.4/PMK.06/2015 tentang pendelegasian kewenangan dan tanggung jawab tertentu dari pengelola barang ke pengguna barang dan keputusan Menteri Agama No.2/2018 tentang Penugasan Pengelolaan Barang Milik Negara selain Tanah, Bangunan dan Kendaraan pada Kementerian Agama.(edi/mlo)