Mengaku Terlilit Hutang, AM Nekat Gadaikan Surat Tanah Palsu

Senin 21-11-2022,16:09 WIB
Reporter : Agus Swigyo
Editor : Budi Setiyawan

PRINGSEWU, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Bermula dari gadai tanah, Ari Kurniawan (33) justru menjadi korban dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh AM (37) dan mengalami kerugian hingga Rp70 Juta. 

Bermula di bulan Agustus 2022 AM menawarkan gadai Tanah persawahan seluas 1.170 M2 yang berlokasi di Dusun Sumberdadi Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa seharga Rp70 juta pada calon korbannya. 

Ternyata kemudian terjadi kesepakatan antara keduanya. Dimana AM kemudian memberikan surat tanah dalam bentuk hibah sebagai jaminan untuk korban. 

Namun semuanya berubah sekitar satu Minggu kemudian korban mendengar bila surat tanah tersebut palsu. 

BACA JUGA:Ratusan HPR di Pekon Pagardewa Disuntik Vaksin Rabies

"Lalu korban mencoba mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak orang tua pelaku dan juga pihak aparat Pekon. Semuanya menyatakan bahwa surat tanah hibah yang dijaminkan kepada korban tersebut palsu dan tanah persawahan yang digadaikan pelaku tersebut ternyata juga sudah dijual kepada orang lain," jelas Kapolsek Pringsewu kota Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi.

Merasa ditipu dan akhirnya melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Setelah berhasil ditangkap anggota Polsek Pringsewu Kota melakukan pemeriksaan. Pada polisi AM nekat menipu karena terlilit hutang. (sag/mlo)

Kategori :