Warga Penerima BLT-DD Pekon Sukadamai Terima Bantuan Oktober dan November

Selasa 15-11-2022,14:56 WIB
Reporter : Rinto Arius
Editor : Budi Setiyawan

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Raut bahagia tercermin di paras 79 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (ADD), Pekon Sukadamai Kecamatan Airhitam Kabupaten Lampung Barat.

Setelah Selasa (15/11) bantuan berupa uang tunai yang digulirkan pemerintah pusat akibat pandemi Covid-19 untuk periode Oktober dan November kembali dibagikan oleh pemerintah pekon setempat.

Dalam penyaluran tersebut hadir Sekcam Airhitam Iwan Darmawan, S.Kom, Kasi Kesra M. Irfan, Bhabinsa Serka Ruswan, Bhabinkamtibmas Bripka aris Purwanto, Ketua dan Anggota LHP Pekon Sukadamai, P3MD Airhitam. 

Dari pihak pekon Peratin Hendri Setiawan, dan Ketua PKK, bersama kasi, kaur, pemangku dan staf. Juga bidan desa dan perawat desa pekon sukadamai, serta masyarakat Penerima BLT-DD.

BACA JUGA:Rekomendasi Komisi I ke Banang, Minta Pilratin Serentak Tetap Digelar di 2023

Dalam sambutannya Hendri menginstruksikan kepada warga penerima bantuan untuk memanfaatkan uang yang diterima tersebut semaksimal mungkin dibelikan kebutuhan pokok rumah tangga seperti sembako atau kebutuhan-kebutuhan yang mendesak lainnya.

"Alhamdulillah penyaluran BLT-DD dari awal hingga saat ini berjalan tanpa hambatan, dan menyisakan untuk satu bulan lagi. Semoga sampai selesai berjalan lancar," ungkapnya.

Pada kesempatan itu juga pihaknya menghaturkan terima kasih kepada masyarakat yang sejak masa kepemimpinannya selalu mendukung dan mensupport program-program pekon sehingga dalam pelaksanaannya berjalan baik. 

Dia berharap tahun depan anggaran seperti halnya dana desa dapat kembali difokuskan sepenuhnya untuk merealisasikan program yang menjadi skala prioritas seperti halnya pembangunan infrastruktur yang masih menjadi kebutuhan utama di pemukiman masyarakat. 

BACA JUGA:Tender Diduga Tidak Transparan, Lelang Senilai Rp4,4 Miliar Disanggah

Sementara ditambahkan Sekcam Iwan Darmawan, BLT-DD tahun 2023 mendatang untuk mendukung penghapusan kemiskinan ekstrim, merupakan amanat dari Instruksi Presiden No.4/2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem titik pemberian BLT-DD tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan pendapatan keluarga miskin ekstrem dan kepada keluarga miskin ekstrem berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku BLT-DD dialokasikan maksimal 25% dari total pagu Dana Desa setiap desa.

Kriteria penerima BLT-DD adalah, keluarga miskin yang berdomisili di desa bersangkutan, dan diutamakan untuk keluarga miskin ekstrim. Keluarga yang terdapat anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis. Keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia (Lansia) atau keluarga yang terdapat anggota keluarga difabel. (rin/mlo)

 

Tags : #blt-dd
Kategori :