MEDIALAMPUNG.CO.ID - Berkas Perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang meninggal dunia di Lapas anak dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kamis (10/11).
Menurut Sub Direktorat Umum (Dirkrimum) Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (SUBDIT-Renakta) Polda Lampung Kombes Reynold Hutagalung menyampaikan hari ini pelimpahan tahap 2 ke Kajati Lampung atau Kajari Pesawaran.
Dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/739/VII/2022/SPKT POLDA LAMPUNG, tanggal 12 juli 202 terkait dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia, dengan Tempat Kejadian Perkara lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) kelas II Bandarlampung Berlokasikan di Tegineneng Lampung. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU.
Selanjutnya pelimpahan tahap 2 ini 5 Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) dan barang bukti yang dipimpin oleh AKBP Adi Sastri S.H, M.H., serta didampingi bagian Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandarlampung, Dinas Sosial Provinsi Lampung, penasehat hukum ABH ke JPU Kejati Lampung dilanjutkan ke JPU Kejari Pesawaran.
BACA JUGA:Kelurahan Gunungterang Pengajian Rutin Sekaligus Serap Aspirasi Warga
Adapun identitas ABH yang dilimpahkan berjumlah 5 orang inisial NP, IAJ, DSA, RB dan RR.
ABH tersebut melanggar Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76c atau ayat (2) jo Pasal 76 c atau Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76 c UU No.35/2014 tentang perubahan UU No.23/2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHPidana tentang kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan meninggal dunia. (*/mlo)