Soal Belasan Siswa MAN 1 Pesbar Yang Dikeluarkan, Orangtua Siswa Ngadu ke DP3AKB Pesbar

Rabu 09-11-2022,18:15 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

Dijelaskannya, ada beberapa kasus kejadian yang dilakukan oleh siswa maupun siswi sekolah itu, pada kejadian pertama sebelumnya ada tiga siswa melakukan kegiatan merokok dan divideokan oleh siswa itu sendiri hingga video tersebut viral di media sosial. 

Terhadap tiga siswa itu juga langsung ditindaklanjuti oleh MAN 1 Pesbar. Terhadap tiga siswa itu sebelumnya sudah dipanggil dan diberikan pembinaan, termasuk melakukan pemanggilan terhadap orang tua siswanya.

“Selain itu juga pihak Madrasah telah mengecek poin pelanggaran tiga siswa itu, dan memang poin pelanggarannya cukup banyak dan sudah masuk dalam pelanggaran berat, sehingga sekolah menganjurkan untuk dipindahkan,” jelasnya.

 BACA JUGA:BKPSDM Imbau Calon PPPK Segera Lakukan Pendaftaran

Kemudian, kata Hepzon, terjadi adanya dua siswa yang mabuk diluar sekolah dan sempat menyebabkan terjadi kecelakaan lalulintas. Sehingga, dua siswa itu pun dianjurkan untuk pindah sekolah. 

Selanjutnya, juga terjadi kembali video yang viral yakni sebanyak tujuh siswi yang diduga sedang menenggak minuman keras di sebuah tempat dan masih mengenakan seragam sekolah.

“Sebanyak tujuh siswi itu pun sudah dilakukan upaya pembinaan dan juga pemanggilan dari pihak sekolah, dan kita juga menganjurkan untuk pindah sekolah,” katanya.

Masih kata dia, dari MAN 1 Pesbar ini menganjurkan untuk pindah sekolah, dan bukan memberhentikan ataupun mengeluarkan siswa dari MAN 1 Pesbar ini. 

 BACA JUGA:Wayempulau Ulu Turut Fokus Tingkatkan Derajat Kesehatan Lansia

Terakhir, ada satu siswa yang mencoba melakukan aksi pencurian. Namun, siswa tersebut tidak dipindahkan, karena memang pihak orangtuanya tetap menginginkan anaknya masih sekolah di MAN 1 Pesbar. 

Sehingga, dibuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, dan dalam jumlah poin pelanggarannya pun masih minim.

“Karena itu, dari 13 siswa tersebut ada 12 siswa yang dipindahkan karena banyaknya pelanggaran disiplin sekolah. Kita khawatir jika siswa yang terkena sanksi itu tidak direkomendasikan pindah, maka dapat mempengaruhi siswa lainnya,” jelasnya. 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Pesbar, dr.Budi Wiyono, M.M., menyampaikan bahwa, dalam waktu dekat ini pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan MAN 1 Pesbar, Kantor Kemenag Kabupaten Pesbar, dan dinas PPA Provinsi Lampung, mengenai banyaknya siswa di MAN 1 Pesbar yang diduga dikeluarkan oleh pihak Madrasah tersebut.

 BACA JUGA:Tetapkan Program Kerja 2023, Lombok Selatan Bangun GSG dan Jalan TPU

“Tentu kita tidak membenarkan adanya tindakan anak-anak sekolah dalam pelanggaran yang dilakukan. Namun, kita juga tidak sependapat mengenai sanksi yang diberikan oleh pihak Madrasah berupa dikeluarkan dan dipindahkan dari Madrasah,” tegasnya.

Dijelaskannya, semua siswa sekolah tentu wajib mendapatkan pendidikan selama 12 tahun. Hal ini sejalan dengan peraturan Presiden mengenai wajib belajar 12 tahun. 

Kategori :