BKPSDM Imbau Calon PPPK Segera Lakukan Pendaftaran

BKPSDM Imbau Calon PPPK Segera Lakukan Pendaftaran

Kepala BKPSDM Lambar Drs. Ahmad Hikami--

LAMBAR, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Pemerintah memberikan kesempatan kepada calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang telah mengikuti seleksi dan lulus passing grade tahun 2021 di Kabupaten Lambar untuk melakukan pendaftaran paling lambat Minggu (13/11) mendatang.

“Untuk Kabupaten Lambar terdapat 55 formasi PPPK guru dan formasi tersebut disiapkan untuk peserta yang telah mengikuti seleksi dan lulus passing grade dan belum ada penempatan. Jadi mereka diberikan waktu untuk melakukan pendaftaran sejak tanggal 31 Oktober hingga 13 November mendatang,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Lambar Drs. Ahmad Hikami, Rabu (9/11/2022).

Ia berharap kepada calon PPPK guru tersebut agar memanfaatkan waktu yang telah diberikan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

“Mereka diberikan waktu untuk melakukan registrasi paling lambat Minggu (9/11) pukul 23.59 WIB. Apabila sampai batas waktu tersebut tidak melakukan pendaftaran maka dianggap tidak memenuhi persyaratan,” kata dia 

BACA JUGA:Wayempulau Ulu Turut Fokus Tingkatkan Derajat Kesehatan Lansia

Dijelaskan, jadwal pendaftaran dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi pelamar prioritas 1 dimulai pada 31 Oktober hingga 13 November 2022, pengumuman hasil seleksi 2-3 Februari 2023, masa sanggah 4-6 Februari, jawab sanggah 7-13 Februari, pengumuman sanggah 20-21 Februari, pengisian DRH Nl PPPK 22 Februari-13 Maret, dan penetapan NIP 7-31 Maret. 

Pada penerimaan ini, disiapkan sebanyak 55 formasi tenaga guru yang akan ditempatkan di 45 sekolah.

Terusnya, untuk formasi yang disiapkan sebanyak 55 formasi tersebut rinciannya ahli pertama guru agama islam 17 kuota, guru Bahasa Indonesia 4 kuota, guru Bahasa Inggris 7 kuota, guru IPA 1 kuota, guru kelas 22 kuota, guru matematika 2 kuota dan guru prakarya dan kewirausahaan 2 kuota.

”Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas 1 tersebut tetap dilaksanakan dengan urutan yang berjenjang pertama eks tenaga honorer kategori II (THK-II) yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2021,” kata Ahmad Hikami. (lus/mlo)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: