Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesbar wajib memfasilitasi wajib belajar bagi anak-anak di Kabupaten Pesbar ini untuk mendapatkan hak pendidikan.
“Untuk itu, DP3AKB Pesbar mengimbau kepada Madrasah tersebut untuk mepertimbangkan lagi sanksi yang diberikan kepada siswanya,” katanya.
BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curas Bermodus Gerebek
Selain itu, imbuhnya, pihak Madrasah dapat memfasilitasi kembali agar anak-anak tersebut bisa menyelesaikan pendidikan sampai lulus sekolah.
Ia juga meminta semua pihak berperan dalam hal penyelesaian permasalahan yang menimpa anak-anak.
“Anak anak wajib dididik oleh kita semua, dan Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan terbaik untuk anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) PBB yang telah diratifikasi Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(yan/mlo)