Soal Belasan Siswa MAN 1 Pesbar Yang Dikeluarkan, Orangtua Siswa Ngadu ke DP3AKB Pesbar

Rabu 09-11-2022,18:15 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Budi Setiyawan

Karena itu, Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah daerah Kabupaten Pesbar wajib memfasilitasi wajib belajar bagi anak-anak di Kabupaten Pesbar ini untuk mendapatkan hak pendidikan.

“Untuk itu, DP3AKB Pesbar mengimbau kepada Madrasah tersebut untuk mepertimbangkan lagi sanksi yang diberikan kepada siswanya,” katanya.

 BACA JUGA:Polresta Bandar Lampung Tangkap Pelaku Curas Bermodus Gerebek

Selain itu, imbuhnya, pihak Madrasah dapat memfasilitasi kembali agar anak-anak tersebut bisa menyelesaikan pendidikan sampai lulus sekolah. 

Ia juga meminta semua pihak berperan dalam hal penyelesaian permasalahan yang menimpa anak-anak.

“Anak anak wajib dididik oleh kita semua, dan Pemerintah wajib menyelenggarakan pendidikan terbaik untuk anak sesuai dengan Konvensi Hak Anak (KHA) PBB yang telah diratifikasi Pemerintah Pusat,” pungkasnya.(yan/mlo)

Kategori :