Polisi Bekuk DPO Kasus Pencurian Kabel MVTIC

Selasa 01-11-2022,11:02 WIB
Editor : Budi Setiyawan

WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Satreskrim Polres Way Kanan bersama Polres Mesuji Polda Lampung berhasil mengamankan DPO kasus pencurian kabel Medium Voltage Twisted Insulated Cable (MVTIC) di Kampung Negara Harja Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan, Selasa(01/11/2022).

Tersangka berinisial RF (28) Berdomisili di Desa Gedung Raja Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara. 

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menyampaikan bahwa pada hari Sabtu, 27 Agustus 2022 pukul 16:24 WIB, pelapor an. M. Iqbal mendapat informasi bahwa di Kampung Negara Batin Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan telah terjadi pencurian kabel MVTIC sepanjang 9,1 KMS.

Setelah perusahaan mendapat informasi lalu dilakukan pengecekan ke lokasi bahwa benar kabel tersebut sudah hilang sepanjang 4 (empat) kilometer.

BACA JUGA:Bawa Sabu, Pemuda Kampung Jawa Dibekuk

Diduga pelaku mengambil kabel tersebut dengan cara dipotong untuk diambil kuningan / tembaga yang ada di dalam lapisan kabel tersebut.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir sekitar Rp.1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) dan melaporkannya ke Polres Way Kanan.

Kronologis penangkapan pada hari Sabtu, 29 Oktober 2022 pukul 15:00 WIB Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Way Kanan di back up Satreskrim Polres Mesuji berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Perumahan PT. Silva Register 45 Kabupaten Mesuji tanpa mendapat perlawanan.

Selanjutnya pelaku dibawa menuju Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya TSK dapat dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," jelas Andre.(*/mlo)

Kategori :