Bawa Sabu, Pemuda Kampung Jawa Dibekuk

Bawa Sabu, Pemuda Kampung Jawa Dibekuk

Foto Dok--

Medialampung.co.id - Satuan Narkoba Polres Lampung Barat (Lambar), berhasil mengamankan IH (27) warga Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang merupakan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang RI No. 35/2009 Tentang Narkotika, Senin (31/10) kemarin.

Kapolres Lambar AKBP Heri Sugeng Priyantho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Iptu Juherdi Sumandi, S.H., menjelaskan bahwa terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu yang diamankan sekitar pukul 03.15 Wib, Senin (31/10) kemarin, di Pekon Kampung Jawa, itu berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya seorang yang dicurigai memiliki narkoba di wilayah Kecamatan Pesisir Tengah.

"Setelah mendapat informasi itu, selanjutnya personil Sat Narkoba Polres Lambar langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut," katanya, Selasa (1/11).

Dijelaskannya, dari hasil penyelidikan itu tidak dibutuhkan waktu lama, dan terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan berikut barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan kertas timah rokok yang dibuang kedalam selokan dipinggir jalan raya. Selain mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu itu, dari tangan pelaku juga diamankan satu unit Handphone warna biru merk Samsung.

 

"Pelaku dan barang bukti saat ini masih diamankan di Polres Lambar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.(yan/mlo)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: