WAY KANAN, MEDIALAMPUNG.CO.ID - Tekab 308 Presisi Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil menangkap HR (27), warga Banjit Kabupaten Way Kanan karena diduga menjadi pelaku persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra bahwa, kronologis kejadian pada hari Kamis, 20 Oktober 2022 pukul 10.25 WIB, pelapor mendengar cerita dari saksi inisial G bahwa anak didiknya yang berinisial S (15) yang merupakan warga Banjit Kabupaten Way Kanan bercerita telah disetubuhi oleh pamannya berinisial HR. Kejadian pertama kali sekitar 1 (satu) tahun yang lalu pada saat masih kelas 9 (sembilan) SMP yang pada saat itu korban S sedang tidur dikamar kemudian pelaku masuk kedalam kamar dan melakukan perbuatan asusila terhadap korban. Tidak hanya itu, HR ini bahkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 8 (delapan) kali dan perbuatan cabul sebanyak 2 (dua) kali. BACA JUGA:Geger! Ular Piton Besar Menelan Seorang Wanita di Jambi Hasil pemeriksaan petugas pelaku telah melakukan persetubuhan pada bulan Agustus 2021 sebanyak 3 (tiga) kali, bulan September 2021 sebanyak 2 (dua) kali dan pada bulan Oktober 2021 sebanyak 3 (tiga) kali. Kemudian bulan Maret 2022 dilakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali dan pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 kembali pelaku melakukan perbuatan cabul sebanyak 1 (satu) kali. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian organ vitalnya, dan selanjutnya F yang dipercayai oleh korban untuk mewakili dan mendampinginya untuk melaporkan kejadian ke Polsek Banjit untuk ditindak lanjuti. Atas laporan tersebut, Polsek Banjit melakukan penangkapan terhadap tersangka pada hari Jumat, 21 Oktober 2022 pukul 16:00 WIB yang saat itu berada di di Kampung Donomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan, tanpa perlawanan. BACA JUGA:Berhasil Diperbaiki, Jembatan Way Laay Sudah Bisa Dilalui “Saat ini tersangka HARI telah diamankan di Polsek Banjit, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelas Andre. "Karena pelaku masih ada hubungan keluarga dengan korban (paman korban) maka yang bersangkutan dapat dikenakan pasal 81 Ayat (3) atau pasal 82 Ayat (2) UURI No.17/2016 tentang perlindungan anak, dimana pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," imbuhnya.(sah/mlo)Berulang Kali Cabuli Keponakan Sendiri, Pria Ini Berakhir Masuk Bui
Selasa 25-10-2022,13:43 WIB
Reporter : Hermansyah
Editor : Budi Setiyawan
Tags : #pencabulan
Kategori :
Terkait
Rabu 05-11-2025,20:30 WIB
Modus Usir Makhluk Halus, Tukang Servis HP di Bandar Lampung Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur
Jumat 16-05-2025,19:41 WIB
Diduga Cabuli Siswa, Seorang Oknum Guru SD di Mesuji Diamankan Polisi
Kamis 08-05-2025,16:48 WIB
Dugaan Kuat Pencabulan Direncanakan Pasangan Suami Istri, Benny N.A Minta Polda Lampung Bertindak
Rabu 07-05-2025,14:20 WIB
Jika Terbukti Cabuli Sepupu, Oknum PNS Pesawaran Terancam 12 Tahun Penjara
Senin 05-05-2025,15:17 WIB
Ada Istri di Rumah, Oknum PNS Pesawaran Diduga Nekat Cabuli Sepupu Sendiri
Terpopuler
Kamis 22-01-2026,10:01 WIB
Update Link DANA Kaget 22 Januari 2026: Strategi Cepat Agar Saldo DANA Gratis Masuk ke Dompet Digital
Kamis 22-01-2026,09:25 WIB
Simulasi KUR BRI 2026: Pinjaman Rp 10 Juta hingga Rp 50 Juta dengan Cicilan Terjangkau
Kamis 22-01-2026,07:42 WIB
Desain, Freelance, dan Lepas dari Identitas Seragam Kantor
Kamis 22-01-2026,13:42 WIB
Triga Lampung Apresiasi Pencabutan HGU Sugar Group oleh Menteri ATR
Kamis 22-01-2026,11:21 WIB
Nasi Jamila: Kuliner Tradisional dengan Cita Rasa Rumahan yang Kaya Rempah
Terkini
Jumat 23-01-2026,05:32 WIB
Aturan Minum Obat Cacing untuk Anak, Panduan Penting demi Tumbuh Kembang Optimal
Kamis 22-01-2026,21:15 WIB
Ayah Mantan Bupati Way Kanan Diperiksa 10 Jam di Kejati Lampung Terkait Register 4
Kamis 22-01-2026,21:08 WIB
E-Katalog Versi 6 Buka Peluang UMKM Lampung dalam Pengadaan Pemerintah
Kamis 22-01-2026,19:02 WIB
HGU SGC Dicabut, DPRD Lampung Minta Proses Pengembalian Lahan Dikawal Ketat
Kamis 22-01-2026,18:50 WIB